Warga Cirebon Tolak Pendirian Gereja, Pj Walkot dan DPRD Buka Suara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah penduduk di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, menolak pendirian gereja yang menggunakan gedung penyimpanan di wilayah tersebut.

Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi hingga Ketua DPRD Kota Cirebon buka bunyi mengenai kejadian tersebut. Diduga minimnya sosialisasi menjadi salah satu argumen penduduk menolak pendirian tempat ibadah itu.

Salah seorang penduduk Kelurahan Pegambiran, Aris Munanto nan berbareng sejumlah penduduk lainnya menyatakan menolak penggunaan penyimpanan untuk dijadikan sebagai tempat ibadah alias gereja lantaran penuh intrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat Kelurahan Pegambiran ini menolak dengan proses perizinan gereja. Jadi nan patut nan kita sampaikan adalah dalam perihal menyosialisasikan aktivitas adanya pembangunan gereja ini penuh dengan intrik," kata dia, Sabtu (2/11) mengutip dari detikJabar.

"Artinya ini tidak transparan. Kami sebagai penduduk Pegambiran Kota Cirebon peralatan tentu tidak menerima," kata dia menambahkan.

Senada disampaikan penduduk Kelurahan Pegambiran lainnya, Irawan. Ia pun menyatakan menolak penggunaan sebuah penyimpanan untuk dijadikan sebagai tempat ibadah alias gereja lantaran diduga melanggar aturan.

Dia juga mengatakan penduduk keberatan atas minimnya sosialisasi mengenai pendirian tempat ibadah nan menggunakan gedung gudang.

"Kita masyarakat ini tidak terima dengan langkah dan patokan pertamanya. Aturannya tidak transparan. Jadi masyarakat Pegambiran menyatakan tidak setuju dengan dasar awal penyelenggaraan sesuai manajemen tidak transparan kepada seluruh masyarakat," kata dia.

Aksi penolakan sejumlah penduduk terhadap penggunaan penyimpanan sebagai tempat ibadah itu juga disampaikan melalui spanduk. Sejumlah spanduk nan berisi nada penolakan tersebut sempat terpasang di sekitar instansi Kecamatan Lemahwungkuk. Namun, untuk saat ini spanduk-spanduk itu telah dicopot alias diturunkan.

Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa mengatakan telah berupaya memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak untuk mencari titik jumpa mengenai dengan persoalan nan ada.

"Kita sudah melakukan fasilitasi sebenarnya untuk menjaga kerukunan antarumat berakidah di Kecamatan Lemahwungkuk mengenai dengan rencana penggunaan gedung untuk tempat ibadah sementara," kata Adam.

Menurut Adam, pendirian rumah ibadah tersebut sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari lurah hingga Kementerian Agama.

"Rekomendasi dari lurah sudah keluar, dari Kemenag juga sudah keluar. nan belum keluar rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)," kata dia.

Ketua FKUB Kota Cirebon, Abdul Hamid pun menyampaikan argumen kenapa pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah tersebut. Menurutnya, perihal ini lantaran pihaknya tetap mempertimbangkan mengenai konduktivitas di tengah masyarakat.

"Kami kudu minta maaf kepada pihak gereja untuk sementara terpaksa kudu tertunda dulu. Dan kepada masyarakat kami minta maaf, barangkali sudah saatnya kita berpikir lebih luas untuk menerima perbedaan-perbedaan nan ada," kata dia beberapa waktu lalu.

Respons DPRD dan Pj Walkot Cirebon

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio pun mendorong pemerintah wilayah untuk segera menyelesaikan persoalan penolakan gereja di Pegambiran itu.

"Pemerintah Kota Cirebon kudu segera bisa menyelesaikan persoalan nan muncul di masyarakat," kata Andrie Sulistio, Senin (4/11).

Andrie mendorong agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui musyawarah dari sejumlah pihak untuk mencari keputusan terbaik. Dalam perihal ini, Andrie mendorong Pemkot Cirebon segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

"Segera selesaikan persoalan nan ada dengan duduk bersama, dibicarakan, berdiskusi, berembuk secara baik-baik. InsyaAllah ada jalan keluar terbaik dan keputusan bersama," kata dia.

Sehari kemudian, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyatakan bakal memfasilitasi pertemuan para pihak mengenai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Agus menjelaskan, dalam pendirian tempat ibadah ada beberapa proses nan kudu ditempuh sebelum pemerintah wilayah mengeluarkan rekomendasi mengenai dengan perizinan.

"Memang jika kita lihat SOP nan berangkaian rumah ibadah, baik nan permanen maupun sementara, itu prosesnya dari proses di penduduk sampai ke kelurahan, sampai kelak kemudian masuk ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), baru masuk ke pemerintah wilayah untuk kita bisa mengeluarkan rekomendasi mengenai dengan izin pendirian rumah ibadah," kata Agus di Cirebon, Selasa (5/11).

Dia pun menerangkan perizinan pendirian gereja di Pegambiran itu masih berproses di tingkat kelurahan setempat.

"Prosesnya tetap di tingkat kelurahan, nan belum ada kesepakatan," kata dia.

Agus mengungkap beberapa masalah nan biasanya menjadi hambatan dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah umumnya lantaran tak berjalannya komunikasi dengan warga.

"Kalau kami lihat dari beberapa perizinan alias rekomendasi rumah ibadah nan sudah kami keluarkan, relatif sebetulnya. Kata kuncinya di komunikasi dengan warga. Kelihatannya itu nan belum efektif berjalan," kata Agus.

"Sehingga kami memandang perlu untuk kita agendakan pembahasan dan kita fasilitasi komunikasi mana nan nggak melangkah dengan baik, antara pemohon dengan warga," imbuhnya yang juga mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional