CNN Indonesia
Rabu, 08 Mei 2024 08:30 WIB
Bandung, CNN Indonesia --
Warga Dago Elos menyatakan bakal melakukan pengawalan terhadap kasus sengketa tanah menyusul penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
"Kami ke depannya untuk proses dari perkara pidana dugaan tindakan pemalsuan dan pemberian keterangan tiruan di Pengadilan ini kami tetap bakal mengawal tentunya. Kami memohon support kepada rekan-rekan wartawan untuk dapat tetap sama-sama kita kawal perjalanan kasus ini," kata Angga Sulistia Putra, mewakili penduduk Dago Elos, saat dihubungi, Rabu (8/5).
Angga mengatakan, setelah penetapan tersangka pihaknya mendapat berita pihak Kejaksaan Tinggi Jabar juga tengah melakukan gelar perkara mengenai dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya gelar perkara dari Kejaksaan Tinggi, Angga berambisi kasus ini dapat lebih sigap diputuskan nantinya di pengadilan.
"Next step, kami mendapatkan berita kemarin siang ketika kita sedang melakukan perbincangan dengan Kantor staf presiden, di Kejati pun telah juga lancar melakukan gelar perkara nan selanjutnya, tinggal penyerahan arsip dari Polda ke Kejaksaan tinggi," ungkapnya.
"Mudah-mudahan saja nan Anda harapkan tentunya itu bisa melangkah lebih sigap lagi lancar dan juga semua kelembagaan tentunya bisa saling terkoneksi," sambung dia.
Muller berkerabat ialah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Penetapan tersangka itu berasas hasil penyelenggaraan gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan alias menyuruh memasukkan keterangan tiruan ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan alias 263 KUHPidana.
"Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan perangkat bukti nan mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.
(csr/gil)
[Gambas:Video CNN]