Warga Gugat TOEFL Jadi Syarat Tes CPNS dan Lamar Kerja di RI ke MK

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga berjulukan Hanter Oriko Siregar mengusulkan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta nan ada di Indonesia.

Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Pemohon, nan merupakan penduduk kelahiran tahun 1996, mengatakan TOEFL telah menghalang dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah lembaga pada tahun 2024.

Dia menyebut ada lembaga nan menjadikan TOEFL dengan skor minimal 450 sebagai syarat absolut dan kudu dilampirkan saat mendaftar tes CPNS. Dia mengaku sudah mencoba mengikuti empat kali tes dan skor maksimal nan didapatnya adalah 370.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pemberlakuan syarat dengan mewajibkan peserta pencari kerja menguasai Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat nan wajib dan absolut dipenuhi sebagai calon peserta CPNS di masing-masing lembaga negara/pemerintah maupun untuk melamar kerja pada lembaga swasta/perusahaan sebagaimana Pemohon telah sebutkan di atas adalah telah merugikan kewenangan konstitusional Pemohon nan telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 adalah dasar dari segala sumber norma nan bertindak di Indonesia," ujarnya mengutip detikcom, Selasa (12/11).

Dia menyebut keberadaan pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 juncto pasal 37 UU nomor 20 tahun 2023 telah membuka kesempatan perusahaan swasta dan lembaga pemerintah untuk menerapkan syarat sewenang-wenang saat mencari tenaga kerja. Dia juga mempermasalahkan soal TOEFL diterapkan sebagai syarat kelulusan di sejumlah perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa nan bukan bidang bahasa Inggris.

Dia menganggap syarat TOEFL hanya upaya belaka. Dia mengungkit syarat tersebut malah memicu orang mendusta dengan membikin sertifikat TOEFL palsu.

"Pemohon tentu menyadari bahwa bahasa Inggris adalah sebagai bahasa internasional, tetapi menjadikannya sebagai syarat utama untuk dapat memperoleh pekerjaan di negeri sendiri dengan mengharuskan adanya TOEFL sebagai syarat nan wajib dipenuhi dan bukan sekadar sebagai nilai tambah terhadap kandidat pencari kerja alias peserta CPNS sebagaimana nan disebutkan di atas, dalam penalaran norma nan wajar perihal tersebut tentu bertentangan dengan konstitusi, nan notabene juga para pencari kerja adalah melamar untuk dapat bekerja di negara sendiri," ucapnya.

Dia juga mengingatkan bahasa Indonesia merupakan bahasa negara. Hal itu, katanya, telah diatur dalam Pasal 36 UUD 1945.

Pemohon juga menyebut penggunaan bahasa Inggris tidak menjadi tanggungjawab di beragam negara. Dia mencontohkan Rusia, Turki, Jepang hingga China nan disebutnya tidak mewajibkan TOEFL bagi orang nan mau kuliah alias mendapat danasiwa di negara-negara itu.

Berikut petitumnya:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 'Pemberi kerja nan memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja nan dibutuhkan alias melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berdomisili di dalam wilayah norma Indonesia';

3. Menyatakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Setiap penduduk negara Indonesia mempunyai kesempatan nan sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan nan tidak bertentangan dengan konstitusi';

4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau dalam perihal Mahkamah beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional