TEMPO.CO, Jakarta - Aturan soal tabungan perumahan rakyat (Tapera) nan diteken oleh Presiden Joko Widodo namalain Jokowi tetap ramai diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial. Beleid tersebut mengatur bahwa penghasilan pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kerja swasta, maupun pekerja berdikari (freelancer) akan dipotong untuk simpanan Tapera.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera nan ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.
Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan penghasilan tenaga kerja untuk Tapera. Adapun besaran potongan penghasilan menurut patokan tersebut adalah sekitar tiga persen.
Mantan Walikota Solo itu menyatakan bahwa masyarakat pasti bisa beradaptasi dengan kebijakan baru setelah izin diterapkan. Presiden kemudian memberikan contoh saat BPJS Kesehatan diberlakukan di luar skema cuma-cuma nan sebelumnya menjadi perhatian.
“Tapi setelah melangkah saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, area Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Respons Netizen Soal Tapera
Aturan nan memungkinkan potongan penghasilan tenaga kerja untuk Tapera itu pun menuai kontra di masyarakat. Di media sosial X misalnya, banyak netizen nan mempertahankan skema pemohon serta faedah nan diterima pekerja.
“Kok bisa ya, di luar pajak, negara bikin kebijakan untuk ngurusi gajinya orang buat dipakai apa. Tanpa nanya yg punya penghasilan lebih dulu,” tulis @okkymadasari.
“kalo penghasilan 10 juta per bulan, dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan. 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah nan harganya 360 juta. ngitungnya gitu gak sih?” tulis @solehsolihun.
“Gaji dipotong untuk tabungan beli rumah. Orang gen-z aja pada enggak mau beli rumah” tulis @Fiersabesari.
“Di luar nurul memang ni orang, minimal UMR jateng di atas 3 juta dulu lah woy kerasa bed nih. Gaji 2 juta sekian buat sebulan aja nombok asli, ini pake ngurusin rumah nan blm tentu kewujud bjir. Mending buat makan aih,” tulis @gendon171.
“Ada aja tingkah laku pemerintah buat peras rakyat,” tulis @whysooseriously.
“Negara kocak, rakyat di bisnisin,” tulis @notfound7_.
Iklan
“Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak,” tulis @primawansatrio.
“Kesimpulan setelah ngebahas PP Tapera dengan Google Gemini: "Pindah keluar negeri alias tukar kebangsaan aja”,” tulis @imregani.
“kembali lagi kaum menengah yg kudu menopang negara ini. udah mah pas pasan, akhirnya dpt rumah kagak. disediain rumah di tempat pelosok dengan spek abal abal,” tulis @dranux.
“Makin lama makin ga jelas, ada aja celah pemerintah buat porotin rakyatnya, nyari duit sesusah itu rupanya sampe pemerintah ga abis-abis idenya buat puter otak biar dapet cuan dari rakyat,” Dimstdrs
Besaran Simpanan Tapera nan Bakal Potong Gaji Karyawan
Dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta nan ditetapkan, ialah 3 persen dari penghasilan alias bayaran pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja berdikari alias freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), alias Komisioner BP Tapera.
Selanjutnya dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera adalah telah berumur paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum. Tak hanya itu, peserta juga dapat berasal dari masyarakat nan sudah menikah pada saat mendaftar.
“Peserta Tapera, nan kemudian disebut peserta adalah setiap penduduk negara Indonesia (WNI) dan penduduk negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan nan telah bayar simpanan,” tulis Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.
Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.
RIZKI DEWI AYU | DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: Bos LPS soal Potongan Gaji untuk Tapera: Akan Gerus Daya Beli Masyarakat