Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat alias PP Muhammadiyah akhirnya menyusul Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mendapatkan izin mengelola wilayah tambang namalain konsesi untuk organisasi kemasyarakatan alias ormas keagamaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan wilayah izin tambang ormas untuk Muhammadiyah sudah ditetapkan.

“NU punya sudah lebih duluan, Muhammadiyah juga sudah dapat, tapi saya cek ya, lantaran kemarin saya sudah kasih disposisi untuk ditindaklanjuti perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Bahlil usai rapat dengan Komisi VII di gedung DPR, Senin, 26 Agustus 2024.

Wilayah tambang untuk Muhammadiyah

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan ada dua wilayah izin tambang unik alias WIUPK nan kemungkinan besar bakal diberikan kepada Muhammadiyah. Wilayah ini merupakan jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari dua perusahaan tambang batu bara, ialah PT Adaro Energy Tbk dan PT Arutmin Indonesia.

“Kemungkinan besar eks Adaro alias eks Arutmin. Kami bikin nan bagus, dua opsi itu” ujarnya.

Bahlil tetap belum mau merinci berapa perincian luasnya, namun, menurut dia, cukup besar. “Tambang itu bukan persoalan luasnya tapi cadangannya,” kata dia lagi.

Wilayah tambang untuk PBNU

Adapun wilayah tambang untuk PBNU disampaikan Bahlil Lahadalia pada Juni lalu. Saat itu, Eks Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu mengatakan pemerintah segera memberikan izin upaya pertambangan (IUP) dalam pengelolaan tambang jejak PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.

Iklan

“Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka jika sudah kami kasih,” katanya di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

PT KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk dari Grup Bakrie. PT KPC memegang konsesi PKP2B nan berhujung pada Desember 2021. Awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, tapi wilayah konsesinya menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare

Sehingga eks lahan PT KPC seluas lebih dari 20 ribu hektare itu ditengarai diproyeksikan diserahkan kepada PBNU. Sementara argumen NU mengincar lahan eks PT KPC adalah kandungan batu bara di sana lebih dari 150 juta ton.

Sebelumnya, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 nan mengubah PP 96/2021 mengenai penyelenggaraan upaya pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dalam Pasal 83A peraturan tersebut, diatur bahwa ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah sekarang diperbolehkan untuk mengelola wilayah izin pertambangan unik (WIUPK).

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI | SUKMA KANTHI NURANI | ILONA ESTHERINA

Pilihan Editor: Prabowo Setuju Konsesi Kelola Tambang Ormas Keagamaan: Apa Salahnya?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis