WNA Australia Dideportasi Usai Aniaya Sopir Taksi di Bali

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 02:00 WIB

WNA Australia MJF ditangkap di airport usai menganiaya pengemudi taksi di Kuta, Bali, dia lantas diputuskan dideportasi. WNA Australia MJF ditangkap di airport usai menganiaya pengemudi taksi di Kuta, Bali, dia lantas diputuskan dideportasi. (Istockphoto/burakkarademir)

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MJF nan menganiaya pengemudi taksi di Bali dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung. Selain itu WNA ini juga diusulkan dilarang kembali ke Indonesia.

"Kami sudah deportasi dan namanya bakal diusulkan masuk dalam daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Minggu (5/5), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus WNA berumur 25 tahun ini dilimpahkan dari Polsek Kuta, nan berada di wilayah norma Polresta Denpasar.

Berdasarkan peraturan keimigrasian, jelas Suhendra, MJF dikenakan MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

MJF masuk ke Indonesia pada 18 April 2024 melalu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memakai Visa on Arrival (VOA) dengan izin tinggal sampai 17 Mei 2024.

MJF berurusan dengan kepolisian lantaran dia pada Minggu (21/4) sekitar 22.05 WITA menganiaya pengemudi taksi di sentral parkir Kuta.

Proses norma diselesaikan secara restorative justice di Polsek Kuta pada Kamis (2/5) lampau MJF diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk proses deporasi.

Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan MJF ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika mau kabur ke Australia pada Jumat (26/4) malam.

Kronologi kejadian penganiayaan dijelaskan dimulai saat pengemudi taksi berjulukan Putu Arsana sedang mengantar tamu menuju hotel. Arsana memandang keributan WNA nan menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi mobilnya.

"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku argumen memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," kata Agus.

Berdasarkan keterangan Arsana, MJF memukul lima kali pada bagian kepala, bahu leher dan punggung sehingga luka. Arsana lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4).

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta kemudian menangkap dan mengamankan MJF di airport untuk dimintai keterangan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dan mengatakan lantaran dipengaruhi minuman keras.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional