TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri beserta interogator pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan seorang penduduk negara asing (WNA) dari Cina berinisial YH sebagai tersangka. Tersangka ditangkap akibat kegiatannya menambang terlarangan bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan bahwa tersangka sudah melakukan aktivitas produksi dan penjualan atas aktivitas tambang terlarangan bijih emas itu. Saat ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM tetap menghitung kerugian nan dialami negara akibat aktivitas tambang terlarangan bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Sudah ada produksi dan penjualan (hasil tambang terlarangan bijih emas)," kata Sunindyo dalam konvensi pers ungkap kasus di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sabtu, 11 Mei 2024.
Akibat aktivitas pertambangan terlarangan itu, seorang WNA Cina disangkakan dengan Pasal 58 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman balasan penjara selama lima tahun alias denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.
Lebih jauh, Sunindyo menyatakan, pihaknya bakal berkordinasi dengan pihak-pihak dan lembaga nan berkompeten untuk menghitung kerugian negara akibat penambangan terlarangan tersebut. "Kami kudu obyektif untuk menentukan potensi (kerugiannya)," ujarnya.
Sunindyo juga menuturkan, tim interogator dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri tetap melakukan investigasi lebih lanjut atas kasus ini. Termasuk aktivitas transaksi jual-beli emas nan sudah diproduksi oleh tersangka.
"Kami tetap mendalami transaksi nan sudah dilakukan, berapa besarnya, termasuk tadi kami melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan itu," katanya.
Iklan
Adapun modus tersangka YH terungkap setelah tim interogator dari Bareskrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan pengamatan berasas info dan data. Sunindyo mengatakan, bahwa modus nan dipakai tersangka adalah dengan memanfaatkan lubang tambang dalam nan tetap dalam masa pemeliharaan di wilayah izin upaya pertambangan (IUP).
Tersangka berdasar bahwa kegiatannya di wilayah IUP itu untuk pemeliharaan serta perawatan. "Tapi dalam perawatan itu rupanya ada nan diambil," ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa interogator belum dapat memastikan apakah wilayah IUP ini dimiliki oleh salah satu perusahaan. Menurut dia, interogator perlu melakukan pendalaman perihal arah lubang tambang dalam nan dijadikan letak aktivitas tambang terlarangan tersebut.
"Saat ini belum bisa kami buka, lantaran kami lagi dalami dulu ini mengarah ke mana lubangnya," ucap Sunindyo.
Pilihan Editor: Ketegangan Global, Airlangga: Ekonomi RI Masih Lebih Baik Dibanding Negara Lain