CNN Indonesia
Rabu, 06 Nov 2024 11:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H Laoly mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memisahkan lembaga pemasyarakatan bagi bandar, kurir, dan pengguna narkoba melalui revisi Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yasonna menilai langkah tersebut layak diambil untuk memberantas peredaran narkoba melalui lapas nan terus menjamur.
"Perubahan nan kita inginkan jika pemakai itu ya jangan disatukan dengan bandar dan kurir. Karena jika bandar, kurir, pemakai ini disatukan itu jadi pasar, pak," kata Yasonna dalam rapat kerja (Raker) komisi XIII berbareng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendorong juga pak menteri agar kelak kita sama-sama mendorong revisi UU nomor 35 ini," sambung laki-laki nan jadi Menkumham selama nyaris seluruh dua periode lalu.
Eks Menteri Hukum dan HAM ini juga menyebut hukuman bagi bandar narkoba perlu ditingkatkan hingga dimiskinkan.
Ia menyinggung selama menjabat sebagai Menkumham revisi UU Narkotika tersebut tetap mandek meski sudah sempat dibahas di Baleg.
"Sejak periode pertama saya dan apalagi periode kedua saya terus menerus mendorong Komisi III apalagi sudah tingkat panja pak, dari periode pertama masuk periode kedua nyangkut di Komisi III," ujar dia.
"Mandeknya ini saya tidak tahu dua periode tetap mandek terus, lantaran besarnya diskresi peredaran narkoba membikin banyak persoalan-persoalan," imbuhnya.
(rzr/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.