YLBHI Ajak Rakyat Siapkan Pembangkangan Sipil, Setop Praktik Culas DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) membujuk masyarakat untuk berkonsolidasi dan mempersiapkan pembangkangan sipil.

Seruan ini menyikapi keputusan DPR merevisi Undang-undang Pilkada nan dianggap melenceng dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal periode pemisah pencalonan dan syarat usia calon kepala wilayah (cakada).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LBH YLBHI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia- buruh, tani, kaum miskin kota dan mahasiswa serta kaum muda di Indonesia untuk mengonsolidasikan diri dan mempersiapkan pembangkangan sipil untuk menghentikan praktik culas dan jorok DPR, DPD dan Pemerintah nan memainkan pementasan sirkus tirani parlemen untuk mengakomodasi kepentingan aliansi penerus 'rezim orde baru'," ujar Ketua YLBHI M. Isnur melalui keterangan persnya, Kamis (22/8).

Menurut dia, langkah DPR nan membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan telah menginjak-injak kedaulatan rakyat. Ia pun membujuk rakyat turun ke jalan.

"Saatnya turun ke jalan, robohkan 'setan-setan nan berdiri mengangkang', kita bergerak, bersuara, dan melakukan tindakan sampai menang!" kata Isnur.

Ia memandang DPR berupaya menganulir dua putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 mengenai periode pemisah pencalonan dan syarat usia cakada. Isnur menduga upaya menganulir dua keputusan tersebut oleh DPR mengarah pada dua tujuan.

Pertama, ada dua skenario berasosiasi dengan putusan 60 ialah dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat periode pemisah ialah 20 persen bangku DPRD bagi partai calon alias campuran partai untuk mengusung calon alias memberlakukannya pada Pilkada 2029.

Kedua, mengubah usia cakada sejak dilantik sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) meski MK dalam putusan nomor 70 menegaskan usia cakada terhitung sejak penetapan bukan pelantikan.

"Gerak sigap di parlemen dapat ditebak," kata Isnur.

"Beberapa waktu ke belakang, koalisi partai politik nan dikomandoi oleh Prabowo dan Presiden Jokowi berupaya untuk membangun koalisi gendut untuk menghadapi Pilkada 2024," sambungnya.

Menurut Isnur, upaya tersebut untuk membuka kemungkinan besar pasangan nan diusung berkompetisi dengan kotak kosong alias calon boneka.

"Ini menunjukkan bahwa aktor-aktor di DPR tidak melangkah sendiri. Jokowi sebagai Presiden dan Prabowo sebagai calon Presiden jelas mempunyai kepentingan di kembali dihidupkannya pasal nan dibatalkan MK," kata Isnur.

"Skenario busuk DPR ini sinyal mengamankan kepentingan aliansi sisa orde baru Prabowo dan dinasti politik Presiden Jokowi untuk mengusung putranya Kaesang Pangarep sebagai pasangan kepala wilayah dan calon tunggal di Jakarta," lanjut dia.

Isnur menambahkan kerjasama keserakahan Jokowi berbareng DPR membajak pilar kerakyatan untuk memasukkan kepentingan dinasti politiknya tidak terjadi pada saat ini saja.

Beberapa waktu lalu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja nan sudah dibatalkan oleh MK.

Bahkan, beberapa penyusunan izin lain, Jokowi berbareng DPR mengubah UU KPK untuk menggembosi agenda pemberantasan korupsi.

"Sepuluh tahun berkuasa, rezim di bawah komando Jokowi telah betul-betul secara culas menunjukkan praktik manipulasi kerakyatan dan negara hukum," ucap Isnur.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (21/8). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Pengesahan RUU Pilkada rencananya bakal dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8). Namun, pengesahan tersebut ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Sementara itu, Jokowi mengaku menghormati proses nan sedang melangkah di setiap lembaga termasuk DPR. Ia juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional