YLBHI Sebut Pemerintahan Jokowi Langgar Konstitusi di Kasus Rempang Eco City

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melanggar konstitusi dalam menjalankan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Pelanggaran itu tercermin dari pengabaian hak-hak dasar penduduk Rempang, seperti kewenangan atas tempat tinggal nan layak dan lingkungan hidup nan sehat. Hal-hak dasar nan dijamin dalam konstitusi ini, kata Isnur, diabaikan demi kepentingan investasi proyek tersebut.

“Hukum dasar ini dilanggar, norma dasar ini dicoba diganggu, dicoba diterabas sana-sini oleh keserakahan, oleh kejahatan, oleh kapitalisme modal dan berselingkuh dengan kekuasaan,” ujar Isnur dalam konvensi pers bertema “Rempang Belum Tumbang, Tolak PSN Rempang Eco City” di instansi Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.

Isnur menjelaskan, pemerintah menggunakan norma sebagai perangkat untuk melegitimasi tindakan nan merugikan masyarakat, seolah-olah tindakan tersebut sah dan sesuai dengan norma nan berlaku. Dalam konteks PSN Rempang Eco-City, misalnya, penggusuran pemukiman penduduk dan mata pencahariannya dilakukan atas nama pembangunan dan investasi.

"Jokowi sejak awal menyalahi hukum. Dia buat curang peraturannya, dia buat hancur peraturan turunannya, dan seolah-olah itu pakai hukum,” kata Isnur. “Jadi seolah-olah ketika polisi, BP Batam, tentara, alias abdi negara nan lainnya datang, itu seolah-olah pakai hukum, padahal itu tidak sama sekali."

Isnur mengungkapkan penduduk Rempang nan datang ke Jakarta memprotes PSN tersebut bukan hanya berjuang untuk mempertahankan tanah mereka, tetapi juga untuk mempertahankan prinsip dasar negara dan konstitusi nan dilanggar oleh pemerintah. “Bapak Ibu (warga Rempang) lah kemudian sebagai penjaga konstitusi negara ini, itu kudu ditanamkan. Dan mereka, presiden, kepolisian, tentara, BP Batam, dan semua nan mengusur bapak-ibu adalah orang nan melanggar hukum,” kata Isnur.

Dua hari lalu, penduduk Rempang melakukan tindakan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Para demonstran nan 10 di antaranya penduduk Pulau Rempang datang ke Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap PSN Rempang Eco-City.

Iklan

Aksi ini didukung oleh sejumlah mahasiswa dari Universitas Trilogi dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM-SI, serta campuran masyarakat sipil nan terdiri dari Walhi, Jatam, KontraS, AJI, dan KPA. Mereka semua berasosiasi mendampingi penduduk Rempang untuk menentang proyek nan dianggap bakal merugikan penduduk dan lingkungan di Pulau Rempang.
Para demonstran membawa beragam spanduk dan poster bertuliskan "Masyarakat Rempang Tolak PSN Rempang Eco-City! Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah” dan "Jangan Rusak Laut Darat Kami".

Perwakilan dari Walhi, Uli, nan menjadi  orator dalam tindakan tersebut menyoroti keterlibatan penanammodal asing, khususnya dari Cina, dalam pembiayaan proyek Rempang. 

"Setengah dari investasi Rempang Eco-City dibiayai oleh penanammodal Cina," ujarnya. Dia juga mengatakan pembangunan ini tidak hanya merugikan masyarakat Rempang, tetapi juga berakibat pada lingkungan nan lebih luas sehingga meningkatkan kerentanan terhadap musibah alam.

Pilihan Editor: Viral lantaran Hampir Pingsan di IKN, Segini Kisaran Gaji Paskibraka

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis