YLKI akan Pastikan Info Rokok Bisa Diperjualbelikan di Tempat Tertentu Pasca UU Kesehatan Terbit

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 alias PP Kesehatan khususnya soal patokan penjualan produk tembakau alias rokok.

Berdasarkan PP Kesehatan Pasal 442 Ayat 2, larangan aktivitas menjual produk tembakau dan rokok elektronik tidak bertindak bagi tempat nan digunakan untuk aktivitas penjualan. Sementara area tanpa rokok berasas Pasal 443 Ayat 2 mencakup akomodasi pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, pikulan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain nan ditetapkan. 

“Pengelola, penyelenggara, alias penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Ayat 2, wajib menyediakan tempat unik untuk merokok,” tulis keterangan dalam PP Kesehatan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan poin nan diduga memperbolehkan mal alias restoran sebagai area boleh mengisap rokok, adalah suatu kemunduran. “Secara logika bisa demikian. Kalau ini betul dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) menyetujui, sungguh langkah keliru dan setback nan sangat serius,” katanya kepada Tempo, Rabu, 31 Juli 2024.

Sebab itu, YLKI bakal memastikan berita diperbolehkannya menjual rokok di beberapa tempat tertentu itu sementara patokan lainnya telah menetapkan pelarangan jual rokok di bawah radius 200 meter di tempat-tempat nan dilarang sesuai dengan Pasal 443 Ayat 2 itu. “Kami bakal monitor dan penjelasan dulu, berbareng jaringan masyarakat sipil lain,” ujarnya.

Iklan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan berisi sejumlah 1127 pasal.

Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden nan ada sebelumnya. Dengan publikasi PP ini, ketentuan nan tidak bertindak antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. 

PP Kesehatan juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web alias aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Khusus untuk penjualan melalui situs web alias aplikasi elektronik, penjualan bisa dikecualikan jika ada verifikasi usia.

Pilihan editor: Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis