YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung patokan tentang larangan penjualan rokok satuan alias per batang. Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tulus menjelaskan, rokok merupakan salah satu produk kena cukai nan promosi dan penjualannya sudah semestinya dibatasi pemerintah. Namun mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), dia mengatakan duit dan pendapatan rumah tangga miskin justru lebih banyak untuk membeli rokok dibandingkan lauk pauk.

Larangan penjualan rokok ketengan, menurut Tulus, dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga miskin untuk membeli rokok. "Ketentuan ini secara sosiologis sebagai bentuk kebijakan nan pro terhadap masyarakat miskin," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Larangan penjualan rokok ketengan sejatinya bukan perihal baru. Tulus mengatakan, larangan ini sudah lama perihal ini diberlakukan pada jenis rokok putih. Dia menyatakan larangan ini bertindak efektif. Dari sisi tempat penjualan, dia mengatakan perihal ini juga sudah bertindak efektif di minimarket alias retail modern. “Sudah ada proses transisi nan cukup baik,” kata dia.

Larangan ini juga dinilai Tulus krusial untuk melindungi anak dan remaja agar tidak terlalu mudah mengakses rokok. Menurut dia, tingkat prevalensi perkok pda anak saat ini sudah mencapai nomor 9,1 persen dari semula 8,5 persen. "Ini kejadian nan sangat mengkhawatirkan," kata dia.

Iklan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan berisi sejumlah 1127 pasal.

Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden nan ada sebelumnya. Dengan publikasi PP ini, ketentuan nan tidak bertindak antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis