YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi buka bunyi menanggapi vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dua perusahaan farmasi nan terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu, tiap perusahaan farmasi ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical wajib bayar ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada family korban obat sirop rawan tersebut.

Menurut Tulus, semestinya ada hukuman administratif nan dikenakan kepada kedua perusahaan itu. “Harusnya ada hukuman administratif, ialah hukuman pencabutan izin operasi bagi perusahaan tersebut,” katanya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Lebih jauh, Tulus menilai dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kecolongan lantaran peredaran obat sirop itu telah menewaskan lebih dari 200 anak akibat kandas ginjal akut progresif afitikal pada 2022 lalu. Hal tersebut membuktikan pengawasan pascapasar oleh BPOM tetap lemah.

“BPOM kecolongan dan berakibat fatal,” kata Tulus. 

Oleh karena itu, kata Tulus, perlu ada kajian ulang total dari tugas BPOM dalam perihal pengawasan pascapasar. Bahkan, review total itu semestinya juga mendorong BPOM mengawasi sejak sebelum produk masuk ke pasar (pengawasan prapasar).

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk bayar tukar rugi sebesar Rp 50 juta kepada family dari anak nan meninggal dunia. Ada 24 nama orang tua korban nan tercatat sebagai penggugat dalam putusan itu.

Sedangkan tukar rugi sebesar Rp 60 juta wajib dibayarkan kedua perusahaan itu untuk anak nan telah sembuh alias menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat kandas ginjal akut. Ganti rugi kepada family korban kudu dibayar kedua perusahaan itu dengan seketika dan sekaligus.

Iklan

Jika perlu, pembayaran dilakukan secara natura alias dalam corak peralatan alias dibagi dengan duit dari hasil penjualan peralatan tersebut. Selain itu, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical kudu bayar biaya perkara sejumlah Rp 6.210.000.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito sebelumnya pernah mengungkap produk Paracetamol nan diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal. Temuan itu didapat BPOM berasas hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop nan sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun bahan cemaran perusak ginjal nan dimaksud adalah Propilen Glikol melampaui periode pemisah keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk. Dia mengatakan BPOM telah menyelesaikan pengetesan terhadap seluruh daftar produk obat sirop nan dilaporkan Kemenkes.

BPOM saat itu juga mencabut sertifikat CPOB untuk akomodasi produksi dua industri farmasi nan memproduksi obat sirop nan mengandung bahan berhaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Sertifikat CPOB adalah arsip bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membikin satu jenis obat.

Penny menjelaskan, pencabutan itu dilakukan sesuai BPOM berbareng Bareskrim Polri melakukan operasi berbareng sehak Senin 24 Oktober 2022. Dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama nan bertempat tinggal di Jalan Modern Industri, Cikande, Serang, Banten; dan PT Universal Pharmaceutical Industry nan bertempat tinggal di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

“Dua industri farmasi itu diduga menggunakan pelarut propilen glikol nan mengandung EG dan DEG di atas periode batas,” ujar Penny dalam konvensi pers virtual pada Senin, 31 Oktober 2022.

Pilihan Editor: Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis