YouTube Dedi Mulyadi Jadi Bukti Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 26 Jun 2024 23:45 WIB

Konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan peralatan bukti atas dugaan kesaksian tiruan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina. Konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan peralatan bukti atas dugaan kesaksian tiruan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)

Purwakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Bandung merangkum sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel untuk dijadikan peralatan bukti mengenai dengan kesaksian tiruan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina.

Hal itu dilakukan setelah family terpidana kasus Vina dan Eky melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Kahfi, atas dugaan pemberian keterangan tiruan pada 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga membawa flash drive nan sebagian besar isinya podcast (siniar) Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli," kata Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean, Rabu (26/6).

Ia tidak mendetailkan video-video nan dirangkum untuk dijadikan bukti. Namun, Roely menyatakan video nan tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi tersebut bakal menjadi bukti tambahan.

Terkait kasus tersebut, dia berbareng family terpidana dan puluhan pengacara Peradi telah menyiapkan bukti, seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.

[Gambas:Video CNN]

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP. Sejumlah bukti itu juga dinilai cukup untuk menjerat Pasren.

"Kami justru membawa empat bukti untuk lebih meyakinkan," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi berambisi laporan tersebut bisa diproses dan diuji kebenarannya karena kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan nan dialami family terpidana.

Dalam kesaksiannya, Pasren mengaku jika terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara itu, saksi memastikan terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian berbareng anak Pasren, Kahfi.

"Mana nan paling betul dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya? Biar diuji oleh Mabes Polri," kata Dedi.

Sebelumnya, family terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren mengenai dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan dilayangkan Aminah selaku perwakilan family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.

(Antara/chr)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional