CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 14:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Immanuel di PN Jaktim, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa tahanan dikurangi dengan masa penahanan nan telah dilalui Yudha sejak pemeriksaan hingga pengadilan berlangsung. Yudha pun diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga dijebloskan ke lapas.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Immanuel.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan mau Yudha dijatuhi balasan mati.
Yudha dituntut JPU balasan meninggal lantaran pembunuhan nan dilakukan dianggap sadis dan tidak manusiawi. Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatan biadab tersebut.
Perkara ini bermulai setelah Dante dilaporkan meninggal bumi lantaran tenggelam saat berenang di kolam renang di area Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha nan saatitu merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan alias Pasal 340 KUHP dan alias Pasal 338 KUHP.
Awalnya, kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.