Yusril Kaji Semua Rekomendasi Pemerintah Jokowi Cs soal Peristiwa 98

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintahan Prabowo bakal mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu soal peristiwa 98.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjelaskan pernyataan awalnya bahwa peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Yusril berkata nan bakal dikaji adalah kategori pelanggaran HAM berat dari pemerintah sebelumnya mengenai peristiwa 98.

"Ya, kategori seperti itu memang sudah dikemukakan dan kategori-kategori itu kan sudah dibuat keputusan oleh pemerintah nan lalu. Pemerintah nan sekarang kan belum. Kan ini baru sama sekali ya dibentuk koordinator HAM ini," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan tidak ada salahnya jika kami memang pelajari apa nan dirumuskan Pemerintah yamg lampau dan apa juga nan telah direkomendasikan oleh Komnas HAM dan juga pandangan-pandangan, masukan-masukan nan diberikan oleh masyarakat," imbuhnya.

Dia berbicara bakal berkoordinasi dengan Menteri HAM Natalius Pigai. Ia juga bakal mendengar kembali pernyataan Komnas HAM.

"Percayalah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah HAM itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril menjelaskan pernyataannya tentang peristiwa 98 bukan pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) berat.

Yusril merasa pernyataannya disalahpahami. Dia menjelaskan ulang pernyataan tersebut.

"Kemarin tidak begitu jelas apa nan ditanyakan kepada saya apakah mengenai masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu nan ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril.

Yusril mengaku mengerti betul Undang Pengadilan HAM lantaran ikut merumuskan. Dia juga mengaku mengerti betul soal peristiwa 98 lantaran menjadi bagian dalam pemerintahan saat itu.

"Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini dan itu menjadi concern kita bersama-sama ya. Jadi jangan ada dugaan bahwa kita enggak peduli apa nan terjadi di masa lalu," ucapnya.

Sebelumnya, publik menyoroti pernyataan Yusril tentang peristiwa 98. Dia menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat.

"Dalam beberapa dasawarsa terakhir ini nyaris bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," ucap Yusril kemarin.

"Enggak," ujarnya saat ditanya apakah peristiwa 98 termasuk pelanggaran HAM berat.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Yusril tidak berkuasa menyebut peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat. Ia menjelaskan berdasar Undang-undang, nan berkuasa menyatakan suatu peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat alias tidak adalah Komnas HAM.

"Menurut undang-undang, menurut TAP MPR, pelanggaran HAM berat itu kudu diselidiki. Sesudah diselidiki, ada 18 pelanggaran HAM berat, 5 sudah diadili, tapi 34 tersangkanya itu bebas semua," kata Mahfud di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (22/10).

"Jadi nan boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi alias tidak terjadi, tentu bukan Menkumham, nan boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang," imbuh dia.

Menurutnya, Komnas HAM telah menyatakan peristiwa 98 masuk dalam pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, saat menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintah mengakui peristiwa 98.

"Maka apa nan ditetapkan oleh Komnas HAM kita laksanakan, seperti nan 12 nan sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB, lantaran itu ditetapkan oleh lembaga nan Menurut undang-undang berkuasa untuk menetapkan," ujarnya.

Amnesty International Indonesia (AII) meragukan komitmen HAM Prabowo terkait pernyataan Yusril.

"Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan nan keliru tentang kewenangan asasi manusia. Apalagi dari pejabat nan salah satu urusannya soal legislasi bagian HAM," ujar Direktur Eksekutif AII Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Senin (21/10).

Menurut Usman, pernyataan Yusril tidak mencerminkan pemahaman Undang-undang nan betul khususnya mengenai pengertian pelanggaran HAM berat pada penjelasan Pasal 104 Ayat (1) dari UU 39/1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Pernyataan itu juga, terang Usman, mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian kebenaran tim campuran buatan pemerintah dan penyelidikan pro-justisia Komnas HAM atas sejumlah peristiwa pada masa lampau nan menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM nan berat dalam corak kejahatan terhadap kemanusiaan alias crimes against humanity.

"Jadi, pelanggaran HAM nan berat menurut norma nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis," kata dia.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional