Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator bagian Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan usul Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari amnesti.
Yusril mengatakan Prabowo sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara mempunyai kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.
Sesuai petunjuk konstitusi, terang dia, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Prabowo bakal minta pertimbangan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para menteri, lanjut Yusril, siap memberikan penjelasan ke DPR jika kelak Prabowo telah mengirim surat meminta pertimbangan.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan mengenai dengan apa nan beliau ucapkan di Mesir mengenai penanganan kasus-kasus korupsi, ialah kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).
Yusril mengatakan kementeriannya telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi sejak satu bulan lalu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana pemberian amenesti kepada total 44.000 narapidana nan sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat nan sedang dibahas.
"Hal-hal nan sedang dikoordinasikan itu antara lain mengenai dengan kalkulasi berapa besar pengembalian kerugian negara nan diduga alias telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis penyelenggaraan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi nan sungguh-sungguh," ucap dia.
Yusril mengungkapkan mengampuni koruptor asal mengembalikan duit nan dikorupsi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi nan menekankan pada pemulihan aset. Menurut dia, perihal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) nan telah diratifikasi dengan Undang-undang 7/2006.
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita bertanggung jawab untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun, kita terlambat melakukan tanggungjawab itu dan baru sekarang mau melakukannya," ucap dia.
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara," tandasnya.
Yusril menilai pernyataan Prabowo menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP nasional nan bakal diberlakukan awal tahun 2026.
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan pengaruh jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan norma dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa faedah dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai alias disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan norma seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]