CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 14:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut proses pemindahan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipina bakal dilakukan pada Desember 2024.
"Perkiraan proses pemindahan Mary Jane bakal dilakukan di bulan Desember 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).
Yusril menjelaskan telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Ia menyebut permohonan itu juga telah dibahas berbareng Dubes Filipina di Jakarta, Gina A Jamoralin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua telah kami telaah internal di kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo nan telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," jelasnya.
Meski telah disetujui oleh Presiden Prabowo, Yusril menegaskan proses pemindahan terhadap narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane baru bisa dilakukan andaikan syarat nan ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Pemerintah Filipina.
Ia menuturkan syarat pertama ialah Filipina kudu mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum penduduk negaranya nan terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa balasan di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara nan bersangkutan.
Yusril menjelaskan andaikan nantinya proses pemindahan narapidana alias transfer of prisoner terhadap Mary Jane betul-betul terealisasi, maka kewenangan pembinaan bakal diserahkan kepada pemerintahan Filipina.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani balasan di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beranjak menjadi kewenangan negaranya," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyebut tidak menutup kemungkinan Mary Jane bakal terbebas dari balasan meninggal lewat pemaafan dari Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr.
Yusril mengatakan pemberian pemaafan tersebut bisa saja terjadi dikarenakan saat ini norma pidana nan ada di Filipina telah menghapuskan pidana mati.
"Mungkin saja Presiden Marcos bakal memberikan pemaafan dan mengubah hukumannya menjadi balasan seumur hidup," tuturnya.
"Mengingat pidana meninggal telah dihapuskan dalam norma pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," imbuhnya.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.