Zarof Eks MA Diduga Akan Salurkan Rp5 M ke 3 Hakim Kasasi Tannur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejagung RI telah menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka baru dalam kasus suap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Zarof diduga terlibat menyalurkan suap hingga Rp5 miliar terhadap tiga pengadil agung nan menangani kasasi Ronald Tannur agar tetap divonis bebas. Hal itu dilakoni Zarof yang pernah menjadi kepala diklat peradilan MA setelah berkomunikasi dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR bakal mengantarkan duit sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut, sesuai catatan LR, bakal diperuntukkan alias diberikan kepada ZR adalah untuk pengadil agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S lagi nan menangani kasus Ronald Tannur. [Itu] berasas catatan LR ke ZR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Zarof adalah tersangka kelima nan ditetapkan Kejagung mengenai kasus suap Ronald Tannur. Empat tersangka nan ditetapkan sebelumnya dan telah ditahan adalah Lisa Rahmad selaku pengacara, dan tiga pengadil PN Surabaya nan memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tiga pengadil PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Tiga pengadil PN Surabaya dan Lisa Rahmad ditangkap Kejagung pada Selasa (22/10) lalu. Sementara Zarof ditangkap Kejagung pada Kamis (24/10) lampau di Bali.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu MA telah mengeluarkan vonis kasasi terhadap Ronald Tannur. Majelis kasasi di MA membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan memberi balasan lima tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya ialah 12 tahun penjara, sehingga Kejati Jatim membuka kemungkinan mengusulkan Peninjauan Kembali (PK).

Adapun majelis kasasi Ronald Tannur itu dipimpin pengadil agung Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/10), dan panitera pengganti Yustisiana.

Dalam vonis itu, pengadil agung Soesilo berbeda pendapat alias dissenting opinion mengenai vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

Namun, belum diketahui perincian pendapat dari Soesilo dimaksud lantaran laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum memuat salinan putusan komplit perkara tersebut.

"P3 : DO (dissenting opinion)," bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

Lewat kasasi, MA membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Ia sekarang dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan pengganti kedua penuntut umum.

"Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri)," lanjut bunyi putusan perkara tersebut.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Menurut majelis pengadil PN Surabaya, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan  penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, MA menyatakan tiga pengadil PN Surabaya itu diberhentikan sementera dan baru bakal dipecat setelah proses norma berkekuatan tetap alias inkrah.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional