Zarof Pensiunan MA Bikin Film Integritas Hakim Terjerat Kasus Korupsi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 26 Okt 2024 08:38 WIB

Zarof Ricar ditangkap setelah diduga terlibat gratifikasi pengurusan kasus hingga total Rp920 miliar. Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung. (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung. Zarof ditangkap setelah diduga terlibat gratifikasi pengurusan kasus hingga total Rp920 miliar.

Zarof sebenarnya telah pensiun dari jabatannya sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung sejak 2022 lalu. Pria kelahiran Sumenep 16 Januari 1962 ini memang mempunyai pekerjaan nan cukup mulus di lingkungan kejaksaan.

Tercatat, dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain bakatnya untuk melakukan pemufakatan jahat untuk meloloskan kasus Ronald Tanur, Zarof sebenarnya seorang nan cukup aktif berkarya di masa pensiun.

Terbukti dia tak hanya berkecimpung di bumi peradilan dan melakukan korupsi hingga nyaris Rp1 triliun. Dia juga berkecimpung di bumi layar lebar, menjadi salah satu Executive Producer untuk movie Sang Pengadil nan mulai tayang di Bioskop pada 24 Oktober.

Film itu memang menceritakan kehidupan pengadil muda berintegritas nan bisa dipercaya untuk menangani kasus perdagangan manusia. Sangat berbanding terbalik dengan kehidupan Zarof di bumi nyata nan malah terjerat kasus gratifikasi untuk meloloskan kasus pembunuhan nan dilakukan anak pejabat.

Selain ikut andil dalam movie soal integritas hakim, Zarof berasas info LHKPN KPK memang mempunyai kekayaan kekayaan nan cukup dahsyat di masa pensiunnya. Pelaporan terakhir nan dilakukan Zarof tercatat pa 1 Maret 2022 sebelum dia purna tugas.

Total kekayaan nan dimiliki Zarof dalam laporan itu sebanyak Rp51,4 miliar. Tentunya nomor ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kekayaan nan diamankan jaksa nan telah menemukan duit hingga Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg. Semua ini diduga hasil gratifikasi nan diterima Zarof sejak 2012.

(tst/mik)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional