CNN Indonesia
Jumat, 25 Okt 2024 19:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan interogator usai menangkap Zarof di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) sore.
"Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti nan cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," jelasnya dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap Zarof, Abdul mengatakan interogator juga turut melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat MA tersebut.
Hasilnya, kata dia, interogator menemukan sejumlah perangkat bukti berupa duit tunai hingga catatan transaksi finansial kepada ketiga pengadil tersebut.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga pengadil tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator juga menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar dan sejumlah peralatan elektronik.
Barang bukti tersebut didapati interogator usai menggeledah enam letak kediaman dari masing-masing tersangka nan tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.