Zulhas Hapus DMO Minyak Goreng Curah, CORE Sebut Masyarakat Kian Terbebani: Daya Beli Turun, Marak PHK..

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menyebut keputusan pemerintah menyebut penghapusan domestic market obligation (DMO) minyak goreng curah bakal semakin membebani masyarakat. Musababnya, kebijakan ini berpotensi mengurangi kesiapan minyak goreng murah di pasar domestik.

“Tentu ini bakal semakin membebani masyarakat nan sekarang daya belinya sudah menurun akibat maraknya PHK, tingkat pendapatan nan tidak sebanding dengan inflasi, dan sulitnya mendapat pekerjaan baru,” kata Eliza saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Selain itu, Eliza mengatakan pengedaran MinyaKita lebih banyak dikendalikan oleh swasta, bukan pemerintah. Hal ini mengakibatkan pemerintah susah mengendalikan dan mengintervensi pengedaran MinyaKita. Jika suatu saat terjadi kelangkaan di pasar, kata dia, masyarakat terpaksa membeli MinyaKita nan lebih mahal lagi. 

“Berkaca dari kasus-kasus sblmnya, HET MinyaKita ini tidak mencerminkan hrga ril di masyarakat,” kata Eliza.

Tanpa tanggungjawab DMO, Eliza mengatakan produsen bakal memilih untuk mengekspor produk mereka ketika nilai internasional lebih menguntungkan dibandingkan dijual di dalam negeri. Menurut Eliza, perihal ini bisa menyebabkan berkurangnya pasokan di pasar domestik nan dapat mengerek harga. 

“Harga minyak goreng domestik mungkin bakal lebih rentan terhadap perubahan nilai dunia minyak kelapa sawit. Ini nan ancaman buat daya beli masyarakat,” kata Eliza.

Iklan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas resmi menerbitkan patokan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beranjak ke minyak goreng bungkusan alias MinyaKita.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari izin minyak goreng sebelumnya ialah Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan corak DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran bungkusan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter nan sebelumnya telah beredar di masyarakat.

Zulhas mengatakan, publikasi patokan nan mulai bertindak 14 Agustus 2024 ini bermaksud meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Mengingat MinyaKita sekarang telah banyak diminati masyarakat, di luar minyak goreng dengan jenama premium.

“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250 ribu ton kepada masyarakat,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis nan dikutip Senin, 19 Agustus 2024.

Pilihan Editor: Zulhas Terbitkan Aturan soal DMO Minyak Goreng Rakyat: Hanya Ada MinyaKita

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis