Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Masyarakat Beralih ke MinyaKita

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan patokan baru soal skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beranjak ke minyak goreng bungkusan MinyaKita.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari izin minyak goreng sebelumnya, ialah Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan corak DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran bungkusan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter nan sebelumnya telah beredar di masyarakat.

Zulhas mengatakan, publikasi patokan nan mulai bertindak 14 Agustus 2024 ini bermaksud meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Mengingat MinyaKita sekarang telah banyak diminati masyarakat, di luar minyak goreng dengan jenama premium.

“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250 ribu ton kepada masyarakat,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis nan dikutip Senin, 19 Agustus 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku upaya eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, dia menyatakan penyaluran DMO kudu kembali ditingkatkan lantaran berakibat positif terhadap stabilitas nilai minyak goreng.

Iklan

Dengan patokan ini, eksportir produk turunan kelapa sawit nan memerlukan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam corak MinyaKita. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat publikasi Persetujuan Ekspor. Minyak goreng rakyat dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, alias diterima di Distributor Kedua (D2).

Namun untuk memberikan kesempatan pelaku upaya menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 mengatur ketentuan peralihan. Pelaku upaya tetap dapat mendistribusikan DMO dalam corak minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku upaya nan tetap mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO tetap diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.

Pilihan Editor: Pemerintah Bagi-bagi Izin Tambang, Ganjar Pranowo: Kalau Pengelolaannya Anti KKN, Indonesia Kaya Raya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis