Zulhas: KIM Tetap Usung RK-Suswono di Pilgub DKI Meski Ada Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 11:19 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan KIM Plus tetap bermufakat mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024 usai DPR tunduk pada putusan MK. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan KIM Plus tetap bermufakat mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024 usai DPR tunduk pada putusan MK. CNN Indonesia/Ramadhan Rizki

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus tetap bermufakat mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024 usai DPR tetap tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada 2024.

"KIM kan sudah putus, sudah tidak ada perubahan lagi di KIM," kata Zulhas di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (23/8).

Zulhas menilai sebetulnya patokan baru MK ini memperbolehkan partai nan mempunyai periode pemisah 7,5 persen bunyi sah di DPRD untuk mengusung kandidat sendiri. Namun, dia mengatakan KIM Plus sudah bulat bermufakat mencalonkan RK-Suswono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas mengatakan tinggal PDIP nan belum memutuskan kandidat di Pilgub DKI Jakarta. PDIP, lanjutnya, bisa mengusung kandidat sendiri di Pilgub DKI jika mengikuti patokan MK.

"KIM kan sepakat sudah, ya tentu masing-masing punya kemauan, jika sepakat ya sudah," kata dia.

MK sebelumnya mengubah ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada. MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD. MK juga menurunkan periode pemisah untuk syarat pengusungan cakada bagi semua partai.

DPR pun telah sepakat dengan putusan MK ini dan membatalkan RUU Pilkada.

Sebanyak 10 partai politik nan mempunyai bangku di DPRD DKI Jakarta nan terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP alias KIM plus mendeklarasikan support kepada Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilgub Jakarta 2024.

Hanya PDIP saja nan belum mengusung kandidat di Pilgub Jakarta. PDIP memungkinkan untuk mengusung sendiri pasangan calon di Pilgub Jakarta merujuk putusan MK terbaru.

(rzr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional