TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas mengatakan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tata niaga tanaman kratom. “Akan segera dibuat Permendag-nya,” ujar dia saat ditemui di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.
Dia mengatakan dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Kamis, 20 Juni 2024, menyepakati pemerintah bakal mengatur tata niaga tanaman kratom.
Ketua Umum PAN itu mengatakan selama ini kratom diperdagangkan hingga ekspor dengan terlalu bebas. Imbasnya, kualitas kratom tak terkontrol hingga menjadi buruk, harganya murah, dan nama Indonesia jelek di mata internasional.
Dalam Permendag itu, Zulhas mengatakan bakal diatur kualitas kratom nan diperdagangkan. Meski volume perdagangan bakal berkurang, dia mengatakan harganya bakal menjadi kompetitif dan menguntungkan petani.
Peraturan itu juga bakal mengatur eksportir kratom adalah mereka nan terdaftar. Eksportir itu kudu bisa menjelaskan kepada siapa dan untuk apa ekspor kratom itu. Selain itu, eksportir kudu memastikan kratom nan diekspor betul-betul memenuhi persyaratan.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta sistem ekspor hingga standardisasi kualitas tanaman kratom diatur. Jokowi menyampaikan pesan itu saat mengadakan rapat internal berbareng sejumlah menteri.
"Tadi pengarahan Presiden agar Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan lanjutkan riset,” kata Kepala Staf Presiden Moeldoko usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Moeldoko menjelaskan kratom mengandung substansi sedatif dalam kadar tertentu. Oleh lantaran itu, pemerintah meminta BRIN untuk mengetahui seberapa besar kadar ancaman dari tanaman ini. Target bisa selesai pada Agustus 2024.
Iklan
Di dalam negeri, standardisasi dan proses produksinya tanaman kratom bakal diawasi oleh BPOM. Produsen bakal disurvei sehingga standar bisa terjaga dengan baik. BPOM diharapkan untuk lakukan tata kelola kratom sehingga tidak ada unsur unsur nan tidak sehat seperti kuman Salmonella e coli dan logam berat.
Berdasarkan laman resminya, BNN menyatakan kratom mempunyai pengaruh samping nan membahayakan, terlebih jika penggunaannya tidak sesuai takaran. Namun kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah wilayah belum bisa membatasi penggunaan kratom. Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen alias obat herbal.
BNN sempat menyebut maraknya peningkatan penggunaan kratom ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa nan beranjak menjadi petani kratom. Pasalnya, hasil dari budidaya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
Menurut info BPS nan diolah Kemendag, nilai ekspor kratom Indonesia sempat turun dari US$16,23 juta pada 2018 menjadi US$9,95 juta pada 2019. Nilai ekspor kratom kembali meningkat pada 2020, ialah US$13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022. Kinerja ekspor nan positif ini terus bersambung pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$7,33 juta.
HAN REVANDA PUTRA | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Kratom, Tanaman nan Disebut Mengandung Narkotika