TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan bahwa publikasi izin ekspor pasir laut bukan hanya kewenangan Kementerian Perdagangan. Menurut dia, Kemendag hanya bertanggungjawab untuk mengatur izin ekspornya saja. Namun, publikasi izin untuk ekspor pasir laut juga merupakan kewenangan dari sejumlah kementerian nan lain.
“Syarat dia ekspor kudu memenuhi izin lingkungan, Amdal, dan bukan (kewenangan) saya,” ujarnya saat ditemui Tempo pada Senin, 23 September 2024 di Gedung Kementerian Perdagangan. “Harus ada izin dari Kementerian ESDM."
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan hanya berkuasa untuk mengatur keluar masuknya produk saja.
Hal senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan.
Bara menjelaskan bahwa penentuan izin perusahaan untuk melakukan eksplorasi hasil sedimentasi air laut sejatinya adalah kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerbitkan izin lingkungan terlebih dulu.
“Jadi mereka mempunyai kunci, mereka nan menentukan pusat-pusat mana saja nan qualified untuk bisa melakukan ekspor. Lalu kita nan finalkan saja,” kata Bara.
Iklan
Menurut Bara, Kemendag hanya berkuasa untuk mengecek dokumen-dokumen persyaratan ekspor untuk kemudian diterbitkan izin ekspor. Ia juga menyebut bahwa Kementerian Perdagangan tidak bisa menolak pengajuan izin ekspor andaikan dokumen-dokumen persyaratan sudah dipenuhi oleh perusahaan karena perihal ini merupakan keputusan pemerintah.
“Kita hanya mematuhi keputusan pemerintah, keputusan kabinet nan dipimpin oleh Presiden. Supaya ekspornya bisa berjalan sesuai dengan prosedur, maka memang kami kudu menerbitkan Permendag,” tuturnya.
Ia membenarkan bahwa ekspor pasir laut adalah sesuatu nan sensitif lantaran berasosiasi dengan lingkungan hidup. Oleh lantaran itu, perizinan teknis mengenai persoalan ini bakal dikeluarkan setelah melewati proses dengan ketat dengan melibatkan kementerian-kementerian mengenai lainnya.
“Semuanya kudu memenuhi peraturan dalam PP. Permendag ini juga turunan dari PP tersebut. Sehingga kita sebagai bagian dari pemerintah tentu kudu bekerja sama dengan menerbitkan Permendag itu,” ucap Bara.
Pilihan Editor: Kementerian Kaji Izin Ekspor Pasir Laut 66 Perusahaan, Kiara Kritik Keras