Zulhas soal Kaesang Jadi Cagub Usai Putusan MA: Politik Memang Begitu

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 14:35 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut putusan MA nan membuka kesempatan Ketua PSI Kaesang Pangarep maju menjadi gubernur bukan masalah. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut putusan MA nan membuka kesempatan Ketua PSI Kaesang Pangarep maju menjadi gubernur bukan masalah.( CNN Indonesia/Dela Naufalia).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bersuara soal terbukanya kans Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pemisah minimal usia calon kepala daerah.

Zulhas menyebut tak masalah jika Kaesang ikut kontestasi Pilkada 2024 imbas putusan MA itu. Ia mengatakan fenomena itu  biasa dalam politik.

"Kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apapun politik memang begitu," kata Zulhas di Markas BM PAN, Depok, Jumat (31/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, kata Zulhas, Kaesang nan juga anak bungsu Presiden Joko Widodo itu sekarang ketua umum partai nan semestinya berjuang untuk mendapatkan kedudukan di ranah legislatif alias eksekutif.

"Kalau (ketua umum partai) politik ya memang dia kudu nyalon bupati gubernur wakil presiden presiden. Perjuangan politik itu dua, pelaksana legislatif," ujarnya.

"Kalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bagian politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas islam ormas apa kan bisa," sambungnya.

MA mengabulkan gugatan pemisah usia calon kepala daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Di sisi lain, jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember 2024, Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember.

(mab/agt)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional