Zulhas soal Reshuffle: Hak Presiden, Terserah Mau Tanggal 19 atau 20

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan perombakan kabinet pemerintahan alias reshuffle merupakan kewenangan prerogatif Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Jokowi bebas melakukan perombakan kabinet kapan saja.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan itu menanggapi rumor reshuffle nan kembali mencuat beberapa waktu belakangan.

"Reshuffle itu kewenangan penuhnya, Pak Presiden, kan beliau punya kewenangan prerogatif. Terserah kepada Presiden, mau reshuffle tanggal 19, tanggal 20, haknya, ya. Hak prerogatif Presiden," kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya beredar berita bahwa Jokowi akan kembali melakukan reshuffle di masa kepresidenannya nan tersisa setidaknya sekitar dua bulan lagi.

Presiden Jokowi sebelumnya juga telah merespons rumor reshuffle nan kembali beredar kencang belakangan. Jokowi tidak membantah alias membenarkan, dia hanya mengatakan reshuffle bisa saja dilakukan andaikan diperlukan.

"Ya jika diperlukan, jika diperlukan. Saya kan sudah ngomong dari dulu, jika diperlukan. Saya tetap punya kewenangan prerogatif itu," kata Jokowi usai meninjau lapangan latihan PSSI di IKN, Kalimantan Timur, Selasa (13/8).

Tapi, kemungkinan reshuffle itu tak dilakukan dalam waktu satu dua hari ini. Hal itu ditegaskan ulang Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan  merespons rumor reshuffle sejumlah menteri nan kembali beredar kencang belakangan.

"Tidak ada rencana alias tidak ada agenda reshuffle kabinet pada tanggal 14 alias 15 Agustus 2024, seperti rumor nan beredar," kata Ari kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/8).

Namun, Ari mengingatkan bahwa reshuffle kabinet merupakan kewenangan prerogatif presiden. Reshuffle juga dilakukan sesuai dengan kebutuhan presiden.

"Seperti nan telah disampaikan Bapak Presiden ke media, 13 Agustus 2024 di IKN, bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah kewenangan prerogatif presiden nan dapat dipergunakan jika diperlukan," ujarnya.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional