Zulhas soal Revisi Permendag Impor Masih Dikeluhkan: Sudah Sulit Diubah

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas merespons Revisi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag tentang tata kelola impor nan tetap dikeluhkan pengusaha. Menurut dia, saat ini sudah susah mengubah kembali Permendag nomor 8 tahun 2024 tersebut. 

Zulhas mengatakan keluhan nan disampaikan saat ini sudah terlambat lantaran revisi telah disahkan. "Semangat awal Permendag ini adalah mengendalikan impor dengan lartas alias larangan terbatas, tapi rupanya implementasinya tidak mudah, akhirnya nan kena pelurunya saya," ujarnya di Jakarta Timur, Selasa, 28 Mei 2024.

Mulanya Permendag tentang tata kelola impor dibuat oleh Kementerian dengan tujuan melindungi produk dalam negeri dari banjir produk impor, namun setelah diberlakukan patokan nan mengharuskan pengusaha dan importir memenuhi rekomendasi dan pertimbangan teknis alias Pertek tersebut.

Walhasil, puluhan ribu kontainer menumpuk di pelabuhan. Hingga akhirnya patokan direvisi dengan merelaksasi pengetatan untuk beberapa komoditas. 

Menurut Zulhas, perlu ada kesiapan untuk menetapkan kembali batas nan bermaksud melindungi upaya dalam negeri. 

Sebelumnya beberapa asosiasi mengeluhkan revisi Permendag. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel), Noval Jamalullail, mengatakan Pertek nan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai patokan turunan Permendag sudah cukup baik untuk memberikan agunan keamanan pasar domestik. Karena melindungi produk dalam negeri dari gempuran impor lewat lartas. 

Iklan

Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronika lainnya bakal sangat terganggu, dan bakal terlemahkan atas kondisi bebas impor tersebut,” ujarnya 27 Mei 2024 seperti dikutip dari Antara. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri juga sempat meminta pemerintah untuk mengatur kembali tata kelola impor. Ia berambisi penindakan kembali bagi peralatan impor di lapangan kembali diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan. 

Sejak adanya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 nan sekarang di revisi menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024, penindakan peralatan terlarangan impor tidak lagi dilakukan di lapangan tapi di pintu masuk seperti airport dan pelabuhan. Aturan ini mengubah penindakan impor nan semula post border alias bukan di area kepabeanan menjadi border alias di area kepabeanan.

Pilihan Editor: Kemendag: Kerugian Dugaan Kecurangan di 11 Stasiun Pengisian Elpiji Capai Rp 18,7 Miliar per Tahun

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis