Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengungkap obrolannya dengan Presiden Joko Widodo soal kans putranya, Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.
Ia mengaku Jokowi tetap enggan Kaesang maju sebagai cawagub Jakarta di Pilkada 2024.
"Tadi saya tanya sama Bapak barusan lenyap rapat, 'Pak gimana jika Kaesang maju Wagub Jakarta?', 'Waduh' gitu, 'jangan Pak Zul' katanya," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Zulhas juga tak menjawab tegas soal sikapnya terhadap Kaesang jika Ketum PSI itu maju di Pilkada Jakarta nanti.
Ia hanya menyebut Kaesang merupakan sosok muda seraya mengatakan pernah mengusulkan agar Kaesang juga diusung.
"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, 'Pak saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, gimana Pak jika Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang', setahun lampau jika tak salah," ujar dia.
Kala itu, Zulhas mengusulkan agar Kaesang berpasangan dengan kadernya ialah Zita Anjani. Namun, saat itu Kaesang tetap terhalang lantaran belum memenuhi syarat usia maju di Pilkada.
Namun, sekarang usai Mahkamah Agung mengubah syarat usia minimum calon kepala wilayah Kaesang pun berpotensi bisa melenggang.
"Sekarang sudah bisa Pak, tadi saya bilang. 'Iyah terus siapa nan anu' katanya gitu, nan apa itu nan gugat, gitu yah. 'Sekarang sudah boleh Pak, digugat', 'Jangan Pak Zul', kira-kira itu," ucapnya.
Kaesang sebelumnya sempat diisukan bakal maju sebagai cawagub Jakarta di Pilkada 2024. Ia diisukan bakal maju dengan Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Namun, belakangan Budisatrio menampik dia bakal maju di Pilkada Jakarta dan mengaku menerima pengarahan Prabowo untuk melanjutkan tugasnya sebagai personil DPR.
Lalu, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Semula minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang sendiri ramai digembar-gemborkan bakal maju dalam bursa Pilkada 2024.
Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Merespons itu, Waketum DPP PSI Andy Budiman mengaku putusan MA itu tak berangkaian dengan PSI ataupun dengan pencalonan Kaesang di Pilkada 2024.
Ia menegaskan bahwa gugatan itu diajukan oleh Partai Garuda dan PSI tak melakukan apapun berangkaian dengan gugatan tersebut.
"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy melalui video nan diunggah akun resmi DPP PSI, Jumat (31/5) malam.
(mnf/isn)
[Gambas:Video CNN]