10 Daerah dengan PHK Massal Tertinggi per Juni 2024, Jakarta Teratas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut terdapat 32.064 pekerja nan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Juni 2024. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat PHK tertinggi, ialah 7.649 orang alias sekitar 23,49 persen dari total keseluruhan laporan kasus nan diterima Kemnaker. 

Provinsi Penyumbang PHK Massal Tertinggi Juni 2024

Dilansir dari laporan Kemnaker nan dipublikasikan di portal Satu Data pada Kamis, 25 Juli 2024, berikut 10 provinsi dengan tingkat PHK tertinggi per Juni 2024:

- DKI Jakarta: 7.469 orang.

- Banten: 6.135 orang.

- Jawa Barat: 5.155 orang.

- Jawa Tengah: 4.275 orang.

- Sulawesi Tengah: 1.812 orang.

- Kepulauan Bangka Belitung: 1.527 orang.

- Riau: 833 orang.

- Jawa Timur: 819 orang.

- Kalimantan Barat: 785 orang.

Iklan

- Sumatra Utara: 539 orang. 

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Februari 2024 sebesar 4,82 persen alias turun sebesar 0,63 persen dibandingkan periode nan sama pada 2023. Hal itu menunjukkan bahwa dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 5 orang nan menganggur. 

Adapun masyarakat golongan usia muda (15-24 tahun) merupakan penyumbang TPT tertinggi, ialah mencapai 16,42 persen. Kemudian, berasas jenis kelamin, TPT laki-laki lebih tinggi dibanding TPT perempuan, ialah sebesar 4,96 persen. 

Apabila dilihat dari pendidikan tertinggi nan ditamatkan, maka TPT tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK) menduduki posisi teratas, ialah sebesar 8,62 persen. Selain itu, TPT dari kalangan lulusan diploma empat (D4), sarjana (S1), magister (S2), dan ahli (S3) mengalami kenaikan TPT sebesar 0,11 persen menjadi 5,63 persen pada Februari 2024. 

Di sisi lain, menanggapi tingginya nomor PHK di DKI, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tak semua pengangguran di wilayahnya merupakan penduduk Jakarta. 

“Berdasarkan info memang PHK tinggi. Tapi info itu juga menunjukkan mereka nan kehilangan pekerjaan tidak murni penduduk Jakarta alias penduduk nan sudah lama tinggal,” kata Heru di Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Dia menjelaskan beberapa pekerja tersebut merupakan penduduk pendatang dan tinggal berbareng family alias kerabatnya dengan agunan lainnya sesuai dengan patokan kependudukan. Sebagian dari mereka ada nan belum memperoleh pekerjaan. Mereka pun terdata dan masuk dalam daftar PHK di Jakarta. 

Mengenai korban PHK di DKI, dia menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kelak bakal memfasilitasi training kerja kepada pekerja alias pekerja nan terdampak. "Iya, kami fasilitasi (korban PHK)," ucap Heru. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor:  Belum Terima Gaji 3 Bulan, Karyawan Gatra Tuntut Hak ke Perusahaan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis