10 Oknum Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga di Bali

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Seorang penduduk Denpasar, Bali, berinisial IWS (47) diduga dianiaya dan disekap oleh sepuluh anggota Polres Klungkung. Korban mengadukan kejadian ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 26 Mei lalu. Saat itu, ada sepuluh personil Polres Klungkung datang ke rumah IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan mencari keberadaan IWS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IWS yang sedang berada di luar rumah. Istrinya pun menggubunginya untuk pulang. Ia langsung dibawa oleh polisi ke sejumlah tempat.

Ponsel IWS dan lima mobil diduga disita oleh pihak kepolisian. Sementara, lima kendaraan itu dua unit milik IWS dan tiga unit kendaraan milik temannya nan sedang dalam proses penjualan juga turut disita.

Selain itu, IWS diduga ditahan selama tiga hari, 26 hingga 28 Mei 2024 di sebuah rumah nan berlokasi di Kabupaten Klungkung, Bali.

IWS dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil merk Pajero nan sedang dicari oleh kepolisian Polres Klungkung.

Rezky menyebut alam proses interogasi IWS diduga mendapatkan tindakan penganiayaan lewat pukulan, menggunakan botol minum Aqua berukuran satu liter nan berisi air, dan botol bir. Pukulan itu diduga secara berulang ditujukan ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga IWS.

"Akibat dari tindakan penyiksaan nan dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban. Korban baru dilepaskan oleh polisi pada tanggal 28 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WITA," kata Rezky saat melakukan konvensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).

Rezky menyebut IWS telah melaporkan peristiwa ini kepada Polda Bali. Namun, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran kewenangan asasi manusia berangkaian dengan kewenangan untuk bebas dari penyiksaan.

"Dan kewenangan terhadap akses peradilan nan jujur, adil, dan tidak memihak alias fair trial nan sejatinya telah dijamin dalam Pasal 28I Ayat (1) Undang-undang dasar 1945," ujarnya.

Sementara dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan laporan terhadap kasus tersebut. Dia menyebut kasus tersebut tetap didalami oleh Propam Polda Bali.

"Masih didalami oleh Propam Polda Bali," kata Kombes Jansen, Jumat (5/7).

Polda Bali sempat mengungkap pengamanan 30 unit kendaraan bodong dari Kabupaten Klungkung. Dari kasus itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka dan 1 tetap DPO dari dugaan kasus kendaraan bodong dan pemalsuan STNK.

(kdf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional