10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Segera Disidang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pelimpahan dilakukan interogator usai berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Direktorat investigasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan peralatan bukti atas 10 orang tersangka ke JPU Kejari Jaksel," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan mereka nan telah dilimpahkan tersebut merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah 2018 Emil Ermindra (EE).

Kemudian tersangka Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Selanjutnya tersangka Kwang Yung namalain Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP, Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Dalam proses pelimpahan itu, Harli mengatakan interogator juga turut menyerahkan sejumlah peralatan bukti kepada JPU Kejari Jaksel berupa tiga unit mobil hingga peralatan berbobot seperti logam mulia hingga 90 sertifikat tanah.

Harli menuturkan saat ini Kejari Jaksel bakal segera menyusun surat dakwaan agar sepuluh tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Tim interogator turut menyerahkan sejumlah peralatan bukti nan berangkaian dengan dugaan tindak pidana nan dilakukan oleh para tersangka, ialah dokumen, sejumlah duit tunai, logam mulia, tiga mobil, dan 90 sertifikat tanah," kata dia.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional