10 WN China Jual Token Listrik dan Pulsa di Bali

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Badung, CNN Indonesia --

Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, lantaran melakukan upaya terlarangan alias e-commerce seperti menjual pulsa dan token di Pulau Bali.

"Terutama dalam perihal ini, mereka melakukan aktivitas e-commerce nan melakukan perdagangan langsung di sini dengan China. Kemudian, mereka diduga memberikan perilaku nan tidak baik dalam melakukan semua jenis perdagangan nan dalam penyelenggaraan aktivitas di Indonesia ini dan tidak dibenarkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Senin (22/7).

Para WNA China tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, di mana 1 orang di detensi pada ruangdetensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami bakal kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta bakal kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal," ujarnya.

Sebagian besar dari 10 WNA China ini masuk ke Indonesia pada April. Berdasarkan pemeriksaan, 10 WNA tersebut masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan nan diperuntukkan untuk upaya alias indeks C2.

Aktivitas mereka semestinya meliputi pembicaraan upaya dan pembelian peralatan nan kaitannya dengan bisnis. Namun, setelah diperiksa berikut bukti-buktinya, aktivitas nan dilakukan tidak sesuai dengan visa nan dimiliki. Mereka malah berdagang sesuatu nan tidak diperbolehkan.

"Jadi mereka mengoperasikan perusahaan nan berada di luar Indonesia, jadi melakukan perdagangan secara online. Jadi secara umum dia melakukan penjualan seperti token listrik, pulsa, maupun barang-barang rumah tangga. Jadi dia melakukan aktivitas itu di dalam vila tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.

Terkait keuntungan yang diterima para WNA itu pihak Imigrasi belum mengetahui. 

"Itu belum diketahui lantaran transaksinya terjadi di luar negeri. Mereka hanya melakukan aktivitas perdagangan di sini," ujarnya.

Suhendra mengungkap kasus ini terbongkar berasal dari laporan masyarakat nan masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.

Petugas menangkap mereka di sebuah vila di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (11/7) kemarin. Awalnya, kasusnya adalah dugaan pelanggaran izin keimigrasian.

"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya satu vila di wilayah Kuta Selatan nan dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan mengenai aktivitas nan ada pada vila tersebut," Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7) malam.

Setelah mendapatkan bahan nan cukup, pada Kamis (11/7) tim mendatangi vila tersebut dan menemukan 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.

Petugas juga menemukan laptop dan smartphone di vila tersebut. Petugas tetap menyelidiki dugaan penipuan alias online scam oleh para WNA China itu.

"Saat ini terhadap WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selagi dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai," ujarnya.

(kdf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional