TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) angkat bicara soal santunan kepada korban kecelakaan maut bus pariwisata Trans Putera Fajar nan terjadi pada akhir pekan lalu. Bus tersebut mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut bakal mendapat santunan.
"Seluruh korban, Jasa Raharja menyatakan terjamin dan Jasa Raharja bakal memberikan santunan. Ada 11 orang meninggal dunia, 10 dari kendaraan bus dan satu pengendara sepeda motor," kata Dewi di Subang, Ahad, 12 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Adapun besaran santunan untuk korban jiwa sebesar Rp 50 juta. Sedangkan korban luka bakal mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta.
Dewi menjelaskan santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN nan menjalankan petunjuk tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
Saat ini Jasa Raharja tetap mendata semua korban nan meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan maut tersebut.
“Saat ini teman-teman Jasa Raharja sedang melakukan proses pendataan, ada nan sudah selesai, ada juga nan tetap proses,” katanya.
Iklan
Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita nan mendalam.
“Pertama kami mengucapkan bela sungkawa nan sedalam-dalamnya atas musibah nan terjadi atas 11 korban nan yang meninggal dunia,“ kata Dewi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules A. Abast menyatkan jumlah total keseluruhan korban kecelakaan bus terguling mencapai 64 orang.
"Total seluruhnya dari korban nan terlibat kecelakaan itu ada 64 korban, nan terdiri dari 11 nan meninggal dunia, 13 luka berat dan 40 luka ringan," tutunya.
Pilihan Editor: Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan