TEMPO.CO, Jakarta - Harga Bitcoin mengalami lonjakan signifikan usai Donald Trump memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat (AS). Harga Bitcoin saat ini mencapai level US$ 97.742 per koin alias setara Rp 1,55 miliar (asumsi kurs Rp 15.943 per dolar AS).
Praktisi mata uang digital dan investasi, Desmond Wira, mengatakan kenaikan Bitcoin dan aset mata uang digital secara umum, salah satunya lantaran sentimen dari kemenangan Donald Trump. Menurutnya, beberapa waktu ke depan tren Bitcoin tetap bakal baik seiring sentimen positif nan menyertainya.
“Proyeksi kenaikan kemungkinan sampai dilantiknya Trump di Januari 2025,” kata Desmond kepada Tempo, Ahad, 24 November 2024.
Desmond mengatakan Bitcoin berpotensi mencapai nilai US$ 100 ribu dalam waktu dekat. Kemudian berpotensi konsolidasi di kisaran US$ 90 ribu hingga US$ 100 ribu. “Selanjutnya pelaku pasar bakal mencermati kebijakan Trump selanjutnya betul-betul pro mata uang digital alias tidak,” kata dia.
Sebelumnya, Desmond mengatakan secara umum tren investasi aset mata uang digital ke depan baik secara dunia maupun di Indonesia. Menurut Desmond mata uang digital merupakan aset untuk spekulasi—mempertaruhkan duit dengan perkiraan dugaan dan tanpa memandang kondisi riil nan terjadi.
Dia mengatakan pertumbuhan aset mata uang digital selama ini didorong oleh kebijakan The Fed—lembaga nan bertanggung jawab atas pengawasan, pengaturan, dan pengendalian sistem finansial di Amerika Serikat—yang memberikan kebijakan duit longgar.
Sehingga, kata dia, pertumbuhan aset mata uang digital bisa meningkat lagi jika ada perubahan kebijakan The Fed. Sementara ini Fed tetap memberlakukan kebijakan duit ketat, dan tetap mempertahankan suku kembang tinggi.
“Outlook terakhir tetap berpotensi meningkatkan suku kembang jika inflasi meningkat lagi,” ucap Desmond.
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah transaksi aset mata uang digital di Indonesia tembus Rp 475,13 triliun dari Januari hingga Oktober 2024. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan nilai ini meningkat 352 persen dari periode nan sama tahun lalu, ialah Rp 104,91 triliun.
“Hal ini membuktikan perdagangan aset mata uang digital merupakan salah satu pilihan perdagangan nan diminati masyarakat,” ujar Kasan dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 23 November 2024.
Menurutnya, perkembangan transaksi aset mata uang digital bisa mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak 2022 hingga Oktober 2024, kata dia, penerimaan pajak dari transaksi aset mata uang digital mencapai Rp 942,88 miliar.