Harga Rumah Disinyalir Bakal Naik Imbas PPN 12 Persen

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Harga rumah disinyalir bakal naik seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Iwan Suprijanto mengatakan potensi kenaikan ini dipicu kenaikan nilai bangunan seiring tanggungan PPN masyarakat.

“Ya, jelas itu norma matematika sudah pasti naik. PPN (naik) jadi 12 persen ya naik (harga bangunan dan nilai rumah),” kata Iwan ketika ditemui di Hunian Tetap (Huntap) penyintas gempa Cianjur di Desa Babakan Karet, Kabupaten Cianjur, Kamis, 21 November 2024.

Oleh lantaran itu, menurut Iwan, pemerintah bakal menggelontorkan sejumlah insentif bagi sektor perumahan, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nan rencananya bakal dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.

Iwan menjelaskan, penghapusan BPHTB untuk MBR itu nantinyan diberlakukan melalui publikasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, ialah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum. Iwan juga mengatakan pemerintah bakal melanjutkan kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah alias PPN DTP untuk sektor perumahan.

Sebelumnya, kenaikan tarif PPN mulai tahun depan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan nan baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah bisa meningkatkan PPN berjenjang satu persen. Kenaikan pajak ini sempat terjadi pada April 2022 menjadi 11 persen dan  akan naik lagi jadi 12 persen pada 2025. Kebijakan PPN 12 persen bakal menyebabkan kenaikan sejumlah nilai peralatan dan jasa lantaran pajak ini dibebankan kepada konsumen.

Ihwal dampaknya bagi sektor properti, Ketua Umum Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto memprediksi PPN 12 persen berakibat pada penurunan tren penjualan. Sebab, kenaikan PPN bakal melemahkan daya beli masyarakat.

“Ada penurunan sektor industri (properti) ini dari sisi pertumbuhan,” kata Joko di Kantor  DPP REI, Jakarta, Rabu, 20 November 2024. “Berarti, itu juga bakal merugikan pemerintah lantaran sektor ini tidak bisa memberikan kontribusi.”

Joko pun  berharap Presiden Prabowo Subianto melanjukan kebijakan pemberian PPN DTP untuk pembelian rumah. Adapun kebijakan insentif PPN DTP 100 persen nan diteken di era pemerintahan Presiden Jokowi ini hanya bertindak hingga Desember 2024.

Menurut Joko, insentif PPNDTP bisa membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli. Dengan begitu, dia berharap, kebijakan PPN 12 persen tidak membikin masyarakat mengurungkan niat membeli rumah. “Yang jelas, kontribusi PPNDTP besar terhadap penjualan,” kata Joko.

Pilihan Editor: Harga Bitcoin Berpotensi Tembus US$ 100 Ribu, Tren Positif Diprediksi Berlanjut hingga Pelantikan Trump

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis