12 Pasangan Gelar Pesta Seks Swinger di Kota Batu, Tarif Rp800 Ribu

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Sebanyak 12 orang laki-laki dan wanita menggelar pesta seks dengan langkah saling berganti pasangan atau swinger di sebuah villa di Kota Batu. Sebagian di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Kegiatan pesta seks swinger itu digerebek oleh Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Wakil Direktur Ditreskrimum AKBP Suryono mengatakan, dari 12 orang nan diamankan, satu orang laki-laki di antaranya berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryono mengatakan, SM berkedudukan sebagai penyedia dalam praktik aktivitas seksual tukar pasangan. Ia menargetkan pasangan suami istri.

"Mereka lampau dihubungkan melalui [aplikasi] Telegram. Pasangan suami istri, suami istri, kemudian ada 12 orang [yang bergabung]," kata Suryono, di Mapolda Jatim, Selasa (1/10).

Tersangka, kata dia, sengaja mengundang peserta nan terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan. Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan.

"Semisal pasangan A berganti dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang," ucapnya.

Suryono mengatakan, setiap peserta wajib bayar Rp800 ribu kepada SM untuk mengikuti pesta seks itu. Dengan langkah dibayar di muka Rp 150 ribu dan sisanya setelah aktivitas dilakukan.

Uang ini dipakai SM untuk menyewa tempat, serta memenuhi semua kebutuhan selama pesta seks dilaksanakan. SM juga mengambil keuntungan.

"Tapi secara spesifik, [tersangka SM] tidak ambil untung nan banyak tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berasosiasi badan," kata Suryono.

Hasil pemeriksaan menyebut, aktivitas seksual menyimpang nan diinisiasi SM tak hanya sekali ini dilakukan. Dia sudah membikin aktivitas serupa tiga kali. Baik pesta seks secara threesome maupun tukar pasangan.

Adapun sejumlah peralatan bukti sukses diamankan dalam penggerebekan, antara lain duit tunai sebesar Rp825.000, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu jejak pakai, sprei, selimut, handphone, lima botol minuman keras.

"Dalam kasus ini, tersangka SM nan memfasilitasi aktivitas seksual itu dijerat Pasal 296 KUHP," pungkasnya. 

(frd)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional