120 Guru Besar UI Tolak Revisi UU Pilkada: Hukum Akan ke Titik Nadir

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan pembimbing besar Universitas Indonesia (UI) mendesak agar DPR menghentikan revisi dan pengesahan Revisi Undang-undang (UU) Pikada hari ini, Kamis (22/8).

Sebanyak 120 pembimbing besar mengaku menyerukan dorongan itu lantaran menganggap DPR sedang mempertontonkan pembangkangan konstitusi secara vulgar dan arogan.

"Kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan mengimbau semua lembaga negara mengenai untuk menghentikan Revisi UU Pilkada," demikian dikutip dari pernyataan sikap mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan pembimbing besar mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi berkarakter final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.

Menurut mereka, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat mencederai sikap kenegarawanan nan dituntut dari para wakil rakyat.

Para pembimbing besar menilai tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis nan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala wilayah termasuk besaran bangku parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Mereka juga berpandangan perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR.

"Sehingga kelak hasil pilkada justru bakal merugikan seluruh komponen masyarakat lantaran berkarakter kontraproduktif dan bakal menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," ujarnya.

Konsekuensi nan tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara.

"Dan norma bakal merosot ke titik nadir berbarengan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat," lanjutnya.

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebut Indonesia sekarang berada di dalam ancaman otoritarianisme nan seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

"Tingkah-polah tercela nan diperlihatkan para personil DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, nan pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh tindakan massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," ujarnya.

Mereka pun mendesak semua pihak dan pemangku kebijakan bertindak arif, adil, dan bijak dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.

Mereka juga mendesak KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berasas Pancasila.

"Negara kudu didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berasas pancasila," ucap mereka.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih

Hari ini, DPR berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin nan disepakati seluruh fraksi, selain PDIP.

Namun dalam rapat paripurna ketua sidang Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan Revisi UU Pilkada dibatalkan pada hari ini.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional