13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jember, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan 13 orang pesilat Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) sebagai tersangka pengeroyokan kepada satu personil Polsek Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Status 13 orang tersebut dinaikkan sebagai tersangka usai polisi menangkap dan memeriksa 22 orang pesilat nan diduga terlibat pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, saat pengamanan Suroan Agung, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dalam kejadian kemarin nan dilakukan penangkapan ada 22, setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 nan ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka itu adalah KNH (26) nan merupakan tersangka utama alias provokator dalam perkara ini. Dia juga memukul serta menyeret personil polisi.

Kemudian tersangka ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan dua tersangka lainnya nan tetap di bawah umur alias anak berhadapan dengan norma (ABH). Seluruhnya berkedudukan melakukan pemukulan baik dengan tangan kosong ataupun dengan bambu ke personil polisi.

"Dua tersangka nan tetap anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak," ucapnya.

Imam mengatakan, peristiwa ini bermulai saat personil pesilat PSHT menggelar Suroan Agung alias pengesahan penduduk baru sebanyak 200 orang berlokasi di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kabupaten Jember pada Senin (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sesudah menggelar pengesahan, oknum personil PSHT itu menggelar konvoi di jalanan, hingga memblokade simpang tiga Jalan Hayam Wuruk, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas kepolisian kemudian mengimbau mereka agar tidak menutup jalan.

Tapi imbauan petugas Polsek Kaliwates tersebut tidak digubris. Seorang pesilat kemudian melakukan provokasi dengan menyebut ada salah satu rekannya nan diamankan polisi.

Para pesilat itu kemudian tersulut emosi dan mulai melakukan penyerangan terhadap polisi dengan langkah melempari mobil petugas menggunakan bebatuan.

"Terjadi provokasi nan dilakukan oleh tersangka KNH ini kita sampaikan oknum dari PSHT nan mengatakan bahwa salah satu personil telah diamankan petugas sehingga masa oknum dari PSHT langsung melakukan pelemparan terhadap mobil patroli petugas," ucapnya.

Kericuhan pun tidak terhindarkan. Mobil patroli tersebut terpaksa mundur meninggalkan letak untuk menghindari kerusuhan. Namun, satu personil polsek nan tertinggal di letak dikeroyok oleh pesilat.

Imam menyebut, personil berjulukan Aipda Parmanto mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban tetap dirawat di RS Umum Kaliwates hingga kini.

"Korban mengalami luka-luka dan patah tulang hidungnya. Sampai hari ini tetap dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates. Dan tetap tahap observasi dokter," imbuhnya.

Selain menangkap para tersangka polisi juga mengamankan batang bukti berupa satu unit mobil dinas Polri nan rusak, sepeda motor 10 unit dan 14 unit HP dari para pelaku, bendera kuning berlogo PSHT, dan busana pesilat para pelaku.

Di sisi lain, Moerdjoko Ketua Umum PSHT menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.

Moerdjoko sangat menyesalkan peristiwa nan dilakukan oleh warganya hingga menyantap korban luka-luka satu personil Polsek Kaliwates Jember.

"Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk melakukan pertimbangan serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Ketua PSHT itu menegaskan para personil nan menjadi tersangka hari ini bakal mendapat hukuman keras berasas peraturan AD/ART organisasi.

"Dari peraturan majelis pusat jelas, terhadap personil nan melanggar ketentuan dalam AD/ART bakal mendapatkan hukuman tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar norma dan kudu ditindak secara hukum," tegasnya.

Atas perbuatannya para pesilat PSHT nan jadi tersangka ini bakal dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP alias Pasal 212 alias 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional