Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dituntut dengan pidana empat hingga enam tahun penjara.
Sidang tuntutan pidana tersebut dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar jaksa.
Jaksa menuturkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Para terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Teruntuk perihal meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selain terdakwa VI Achmad Fauzi.
Berikut putusan komplit 15 terdakwa dimaksud:
- Deden Rochendi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
- 2. Hengki dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
- Ristanta dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.
- Eri Angga Permana dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan kurungan.
- Sopian Hadi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
- Achmad Fauzi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp34 juta subsider 1 tahun penjara.
- Agung Nugroho dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Ari Rahman Hakim dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Muhammad Ridwan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan kurungan.
- Mahdi Aris dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan kurungan.
- Suharlan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan kurungan.
- Ricky Rachmawanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan kurungan.
- Wardoyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan kurungan.
- Muhammad Abduh dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan kurungan.
- Ramadhan Ubaidillah dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta duit pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan kurungan.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]