17 Polisi Diduga Langgar Etik saat Tangani Tawuran Remaja Terkait Afif

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Padang, CNN Indonesia --

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengungkapkan 17 anggotanya terbukti melanggar kode etik saat menangani 18 remaja terduga pelaku tawuran, pada malam dimana remaja berjulukan Afif Maulana (13 tahun) meninggal dunia.

Meski tidak ada penjelasan rinci mengenai pelanggaran kode etik tersebut, namun Kapolda menyebut 17 personel itu bakal segera disidangkan.

"Apakah kelak sidang komisi kode etik alias pidana, kelak kelanjutannya," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6) usai berjumpa dengan Ketua Harian Kompolnas, Benny J Mamoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi kami telah mengumumkan berasas hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 an anggota, itu 17 personil diduga terbukti memenuhi unsur," sambung Kapolda.

Untuk 17 personil ini, kata Suharyono, tetap dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum ditahan.

"Sekarang tetap pemeriksaan. Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya tetap di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya norma setelah penyelidikan," kata Suharyono.

"Percayakan kepada kami. Semuanya personil kami. Saat ini mereka tetap di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya," lanjutnya.

Suharyono menyebut saat ini pihaknya tetap mencari objek alias siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran nan mendapatkan tindakan kekerasan, sehingga pemberkasan perkara terhadap 17 personel polisi itu rampung.

"Kalau anggotanya dan apa nan dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumannya juga tentunya sudah ada. Tetapi kelak sebelum sidang dilakukan, pemberkasan juga kudu meng-clear-kan terhadap siapa nan menjadi objeknya, ialah nan 18 nan diperiksa di Mapolsek Kuranji," bebernya.

Afif Maulana tak Ada dalam golongan 18 remaja

Pada bagian lain, dia kembali menegaskan, tidak ada personil kepolisian melakukan kekerasan terhadap Afif Maulana. Hasil penyelidikan, bocah 13 tahun ini melompat dari atas jembatan sesuai ajakannya ke rekannya.

"Penyebab patahnya enam tulang rusuk Afif Maulana bukan lantaran kekerasan. Dari hasil visum et refertum dan otopsi, kuat indikasi patahnya enam tulang rusuk Afif Maulana akibat tumbukan barang keras nan ada di sungai. Ketinggian jembatan ke bawah dasar sungai kurang lebih 20 meter. Ketinggian seperti itu dengan kekerasan dasar sungai seperti itu, bisa jadi tulang iga (rusuk) satu sampai enam di kiri belakang itu adalah tumbukan barang keras nan ada di dasar sungai. Apakah itu batu, tanah nan keras, keras cadas alias apa," imbuhnya.

Suharyono menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan dan olah TKP. Dipastikan, di bawah jembatan alias di sungai terdapat bebatuan nan keras.

"Kami sudah cek TKP memang di bawah itu batuan semua keras. Jadi jika ada cerita ke sana kemari nan menceritakan itu, maaf, saya sudah menyampaikan beberapa kali dengan kebenaran dan keterangan saksi," tegasnya.

"Kami tidak mengasumsikan seolah-olah terjadinya sesuatu tidak sesuai nan sebenarnya maka kami luruskan," tambahnya.

Pihak kepolisian, menurutnya, telah melaksanakan proses penyelidikan dalam kasus Afif Maulana secara ahli dan proporsional. Pastinya, tidak bicara dengan dugaan alias berandai-andai.

"Kami dari para interogator sudah melaksanakan aktivitas selama tiga hari berturut-turut secara intensif berasas fakta-fakta nan ada di lapangan," katanya lagi.

(ned/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional