18 Kadin Daerah Kubu Arsjad Rasjid Daftarakan Gugatan soal Munaslub 2024 dan Anindya Novyan Bakrie ke Pengadilan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi kubu Arsjad Rasjid mendaftarkan gugatan perbuatan melawan norma mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 kubu Ketua Umum Anindya Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pendaftaran melalui e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, 18 ketua umum menilai Munaslub melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Kuasa norma para penggugat, Denny Kailimang, mengatakan, berasas Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat nan kudu dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

Syarat itu meliputi pemberian surat peringatan tertulis, didahului rapat majelis pengurus Kadin provinsi, dan ada permintaan separuh Kadin provinsi serta personil luar biasa sekaligus mendapat persetujuan. 

Selain itu, berasas Pasal 18 ayat (7) Keppres Nomor 18 Tahun 2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya kudu terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi nan dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi nan diagendakan unik untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang. 

“Nyatanya, para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” kata Kaimilang dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 November 2024. 

Para penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

Adapun pihak tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat). Sementara, Turut Tergugat adalah Anindya Novyan Bakrie.

Kailimang mengatakan para penggugat tidak pernah datang dan tidak pernah mengirim utusan nan didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Dengan begitu, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan norma dengan menyelenggarakan Munaslub 2024. Oleh lantaran itu, Munaslub 2024 kudu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Denny Kailimang.

Denny melanjutkan, tindakan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat lantaran ada upaya nan untuk memecah-belah, memorak-porandakan, dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

Padahal, kata dia, UU Nomor 1 Tahun 1987 atas UU Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 hanya ada satu Kadin Indonesia periode 2021-2026 nan diketuai Arsjad Rasjid. 

“Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 kudu dinyatakan  batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma nan mengikat oleh pengadilan,” kata Denny.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyebut rumor kepemimpinan Kadin Indonesia semestinya cukup diselesaikan di level nasional. Dia menyebut saat ini Kadin kubu Arsjad juga sedang menyiapkan Musyawarah Nasional agar asosiasinya dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. 

“Namun ada pihak nan berupaya memecah-belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagaiorganisasi nan berdasarkan hukum, kami memahami langkah nan diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi,” kata dia. 

Kemudian, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan asosiasinya berdiri pada komitmen untuk menjaga kesatuan demi kepentingan usaha. Dia menyebut langkah norma ini merupakan perjuangan untuk menegakkan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. 

“Memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah nan solid dan terpercaya bagi pelaku upaya di Indonesia,’ tutur Ronald. 

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi menyebut Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya nan merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas bumi usaha. "Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap satu, solid, dan tidak terpecah." 

Wakil Ketua Umum Bidang Pangan Kadin Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) membantah bakal mempercepat penyelenggaraan Munas untuk mengganti Ketua Umum induk organisasi bumi upaya itu. Ia mengklaim, Kadin tak mengenal skema percepatan Munas.

"Perlu saya sampaikan, tidak ada Munas nan dipercepat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Hanya ada Munas, Munas Khusus (Munasus), dan Munaslub," kata Jayabaya kepada awak media di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Percepatan Munas merupakan agenda nan bakal dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin ketua Arsjad Rasjid pada 29 November. Namun, topik itu tak bakal menjadi agenda dalam Rapimnas Kadin Munaslub nan bakal digelar pada 29 November hingga 1 Desember mendatang.

Kadin Munaslub, Jayabaya mengatakan, justru bakal mengundang Arsjad menghadiri Rapimnas versinya untuk diangkat menjadi Ketua Dewan Pertimbangan. Ia berujar, posisi ini merupakan penghargaan dari Munaslub kepada Arsjad. Sedangkan Anindya Bakrie bakal tetap menjadi Ketua Umum Kadin. "Hasil Munaslub sesuai AD/ART," ucapnya. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis