2 Pemuda Ditangkap di Jaksel Kasus Pemalsuan SIM hingga Buku Nikah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 10:14 WIB

Polisi menangkap dua pemuda mengenai kasus pemalsuan SIM, KTP, ijazah, hingga kitab nikah di Setiabudi, Jakarta Selatan. Ilustrasi. Polisi menangkap dua pemuda mengenai kasus pemalsuan SIM, KTP, ijazah, hingga kitab nikah di Setiabudi, Jakarta Selatan. (Dok. Detikcom/Rifkianto Nugroho)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap dua pemuda mengenai kasus pemalsuan SIM, KTP, ijazah, hingga kitab nikah di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua tersangka ini masing berinisial TN (32) dan PRA (21).

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengungkapkan kedua tersangka melancarkan aksinya dengan memasang iklan lewat akun Facebook.

"Apabila ada pemesan hubungi lampau dilakukan komunikasi dengan WhatsApp, lampau pengirim alias pemohon kirimkan info identitas dan foto pemesan dan contoh untuk dibuatkan arsip nan dipesan," kata Firman kepada wartawan, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, kedua tersangka lantas membuatkan arsip tiruan sesuai dengan pesanan serta info nan dikirimkan oleh pemesan.

Firman menerangkan untuk pembuatan SIM dan KTP biasanya dibuat dan dicetak menggunakan komputer milik tersangka TN. Sedangkan untuk piagam dan kitab nikah dicetak oleh tersangka di tempat fotocopy.

"Lalu arsip tiruan pesanan itu dikirim via gosend alias JNE ke alamat pemesan," ucap dia.

Firman turut menyebut kedua tersangka ini mematok tarif nan berbeda untuk setiap pembuatan dokumen. Untuk pembuatan SIM C dipatok sebesar Rp350 ribu, SIM A Rp450 ribu, SIM B1 Rp650 ribu, kitab nikah Rp1 juta, KTP Rp250 ribu, serta piagam seharga Rp600 ribu.

Disampaikan Firman, kedua tersangka ini sudah melakukan tindakan pembuatan arsip tiruan sejak Agustus 2023. Selama melakukan aksinya, kedua tersangka bisa meraup omset hingga puluhan juta.

"Untuk rata-rata, kemarin (bulan) terakhir Rp 30 juta per bulan omzetnya dia per bulan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti. Antara lain, 13 lembar SIM palsu, empat lembar KTP palsu, sepasang kitab nikah palsu, lima lembar piagam palsu, satu unit perangkat komputer, 150 lembar thermal ID card, 100 lembar plastik antigores, dan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman balasan pidana paling lama enam tahun penjara.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional