2 WNI Selundupkan Manusia ke Australia Ditangkap Imigrasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 08 Agu 2024 18:48 WIB

Ditjen Imigrasi menangkap dua WNI nan menyelundupkan 28 orang secara terlarangan ke Australia, Rabu (7/8). Ditjen Imigrasi menangkap dua WNI nan menyelundupkan 28 orang secara terlarangan ke Australia, Rabu (7/8). (Humas Ditjen Imigrasi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua orang penduduk negara Indonesia (WNI), DH dan MA, nan menjadi tersangka kasus dugaan penyelundupan 28 orang imigran terlarangan menuju Australia.

Setelah ditangkap pada Rabu (7/8), DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar sebagaimana Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menuturkan kasus ini bermulai ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang WNA dan dua orang WNI nan diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu (30/6) lalu.

Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada hari Sabtu (29/6) oleh penduduk setempat dan diduga melanggar patokan keimigrasian. Kasus itu kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal nan dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA," ujar Godam dalam konvensi pers di Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (8/8).

"Di tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF nan kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai wilayah Kabupaten Sukabumi," sambungnya.

Godam menjelaskan hasil penyelidikan dan kajian Digital Evidence menunjukkan DH dan MA secara sengaja dan terorganisasi membawa puluhan WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia, dan tanpa mempunyai visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI berinisial "I".

Karena kebenaran dan bukti permulaan cukup, kasus dinaikkan ke tahap investigasi pada tanggal 7 Agustus 2024, bersambung dengan penangkapan dan penahanan kedua tersangka.

"Kami tetap dalam pengembangan untuk menemukan otak di kembali kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia guna membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional mana pun dari Indonesia menuju Australia," kata Godam.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional