20 Tahun Kasus Munir, Jokowi Didesak Tetapkan Pelanggaran HAM Berat

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak agar pemerintah Joko Widodo dapat segera bertanggungjawab dan menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Tim Pencari Fakta (TPF) sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan bahwa kasus pembunuhan Munir telah terjadi 20 tahun nan lalu.

Akan tetapi, kata dia, sampai saat ini tidak ada lagi inisiatif umum dari pemerintah termasuk mengambil langkah norma membuka kembali kasus pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu, pembunuhan terhadap Munir menjadi simbol simbol dari problem struktural di Indonesia," ujarnya dalam konvensi pers: 20 Tahun Pembunuhan Munir, di YLBHI, Jakarta, Kamis (5/9).

"Munir banyak mengadvokasikan pelanggaran kewenangan asasi manusia, lantaran itu pembunuhannya bisa diartikan sebagai tindakan menghentikan perjuangan para korban pelanggaran kewenangan asasi manusia," imbuhnya.

Usman menegaskan dari hasil temuan nan didapat oleh TPF diketahui secara jelas andaikan pembunuhan Munir memang terjadi secara sistematis. 

Karenanya, dia mengatakan tindakan pembunuhan Munir bukanlah kasus pembunuhan nan berasal dari cekcok semata. Melainkan akibat keberanian Munir nan pada akhir hidupnya mengkritik kebijakan pemerintah.

"Beberapa kebijakan terakhir nan disoroti Munir adalah RUU TNI 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2004, dua UU itu disahkan tidak jauh setelah Munir meninggal," tuturnya.

"Pembunuhan itu juga bisa diartikan sebagai upaya untuk membunuh partisipasi penduduk dalam melahirkan kebijakan nan adil. Kebijakan pembangunan, keamanan, alias kebijakan penyelesaian masalah HAM di masa lalu," imbuhnya.

Ia lantas menyayangkan putusan pengadilan nan ada tetap belum membongkar keterlibatan dalang utama pembunuhan Munir.

Menurutnya, sistem peradilan pidana nan ada selama ini tidak bisa mengungkap dugaan-dugaan tersebut meskipun telah terdapat sejumlah temuan dari TPF.

Oleh karena itu, Usman mendesak agar pemerintah segera menetapkan kasus Munir itu sebagai pelanggaran HAM Berat dan bukan kasus pembunuhan biasa.

"Karena dalam lensa UU HAM, pembunuhan Munir bisa dilihat sebagai pembunuhan di luar hukum, alias extra judicial killing. Dalam lensa pengadilan, kejahatan terhadap kemanusiaan ialah serangan nan ditujukan kepada masyarakat sipil nan mengandung unsur sistematis dalam pembunuhan tersebut," pungkasnya.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional