TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Persusuan Nasional menanggapi soal ramainya peternak sapi rakyat membuang susu segar hasil panennya akibat kalah saing dengan produk impor. Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana mencatat lebih dari 200 ton susu segar per hari nan terpaksa kudu dibuang para peternak lokal.
"Para peternak sapi perah rakyat terpaksa membuang susu segar nan dihasilkan lantaran tidak diserap dan alias dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS)," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, 9 November 2024.
Belakangan ini, ramai di media massa tentang seorang peternak asal Pasuruan, Jawa Timur nan membuang susu hasil produksinya. Hal ini lantaran industri tidak lagi mau menggunakan susu nan diproduksi petani lokal. Padahal susu segar itu sudah diproduksi para petani dalam jumlah banyak dan hanya bisa memperkuat selama 48 jam.
Dewan Persusuan Nasional berpandangan kejadian ini disebabkan tidak adanya peraturan perundang-undangan nan melindungi upaya peternak sapi perah rakyat. Pasalnya, patokan nan ada belum menjamin kepastian pasar dari susu segar nan dihasilkan oleh peternak lokal.
Menurut Teguh, tindakan IPS nan tidak bersedia menyerap susu segar nan dihasilkan para peternak adalah sebagai suatu tindakan nan sangat tidak manusiawi. Teguh menilai perihal ini merupakan pengingkaran atas komitmen nan pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar nan diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.
Karena itu, Dewan Persusuan Nasional meminta pemerintah segera menerbitkan aturan, sekurang-kurangnya dalam corak Peraturan Presiden alias Instruksi Presiden. Tujuannya untuk melindungi keberadaan dan kelanjutan upaya sapi perah peternak rakyat.
Teguh berujar peraturan itu dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional. Sebab, beleid itu pun sudah dicabut pada awal tahun 1998 lantaran mengikuti Letter of Intent antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF).
Selain itu, Dewan Persusuan Nasional meminta pemerintah memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu nan dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (BUSEP).
Teguh juga berambisi peternak sapi lokal bisa diikutsertakan untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi cuma-cuma dari Presiden Prabowo Subiyanto. Menurut dia, perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional nan konsentrasi bekerja untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar.
Di sisi lain, Dewan Persusuan Nasional mendorong agar pemerintah segera menindak tegas IPS untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat. Sehingga, tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu segar seperti nan ada saat ini.