3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan penangkapan tiga pengadil PN Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan mengenai vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

"Betul ada penangkapan," jawabnya kepada wartawan lewat pesan singkat saat dikonfirmasi soal penangkapan pengadil di Surabaya, Rabu (23/10).

Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap sejumlah pengadil nan terlibat dalam putusan Ronald Tannur, dan seorang advokat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga pengadil dan satu pengacara (yang ditangkap)," ujarnya.

Kendati demikian Febrie belum dapat merinci lebih jauh ihwal kronologi dan peralatan bukti nan diamankan pada saat penangkapan.

Dia mengatakan perihal tersebut bakal disampaikan langsung dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta, nan rencananya digelar pada Rabu malam ini.

"Terkait [kasus] Tannur kelak sore bakal ada keterangan dari Penkum," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisi Yudisial (KY) juga mengaku sudah mendengar pengadil di PN Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap.

"Iya sudah mendengar," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.

Mukti mengatakan KY juga sedang membuka komunikasi dengan kejaksaan untuk memastikan info tersebut.

Berdasarkan sumber nan dihimpun, salah seorang pengadil PN Surabaya nan mengadili perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), ialah HH, turut ditangkap.

"Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan Kejaksaan," ucap Mukti.

Adapun berasas agenda nan diterima CNNIndonesia.com, Kejaksaan Agung bakal menggelar konvensi pers mengenai aktivitas tersebut pada malam ini.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan diamankan Kejagung itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Mereka dibawa ke instansi Kejati Jatim hari ini.

Tiga pengadil nan ditangkap itu merupakan majelis pengadil PN Surabaya nan pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Penangkapan terhadap ketiganya ini pun dipastikan berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Pantauan CNNIndonesia.com, pengadil Heru tiba lebih dulu sekitar pukul 16.32 WIB, dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.

Sementara dua pengadil lainnya ialah Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil nan berbeda. Selain itu ada satu wanita nan turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.

Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul tutup mulut dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lampau digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.

(tfq, ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional