3 Hakim Tersangka Suap Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan ruang tahanan untuk tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31).

Ketiga pengadil itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di sejumlah tempat di Surabaya.

"Ini kan kami sedang pemeriksaan. Insyaallah menunggu petunjuk Kejagung. nan jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapabilitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi tetap luas tempatnya," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis (24/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mia menyebut, jika ketiga pengadil itu jadi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya bagian Kejati Jatim, maka ketiganya bakal lebih dulu menghuni sel isolasi selama 14 hari. Hal tersebut, kata Mia, sudah jadi standar operasional prosedur (SOP) andaikan ada tahanan baru.

"Dan syarat SOP kami ketika ditahan kudu masuk ruang isolasi, ada dua ruang isolasi, tentu kelak kita lihat jika perintah dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) ditahan di sini kita sudah siap, tapi kami menunggu perintah, lantaran pemeriksaan tetap berlangsung," ucapnya.

Sementara satu tersangka lain dalam kasus ini, ialah advokat berjulukan Lisa Rahmat, selaku pengacara Ronald Tannur, ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung.

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru diduga telah menerima suap alias gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam kasus itu, Ronald nan merupakan anak dari mantan personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, ini dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman balasan selama 12 tahun penjara serta bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, majelis pengadil PN Surabaya menyatakan Ronald tak bersalah. Mereka beranggapan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald.

Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi dia sekarang dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Atas dugaan suap dan gratifikasi, pengadil Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (frd)

( frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional