Jakarta, CNN Indonesia --
Penangkapan tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, disambut baik oleh pihak family korban, Dini Sera Afrianti.
Pengacara sekaligus perwakilan family korban, Dimas Yemahura menyampaikan rasa syukurnya atas tindakan tegas Kejagung nan telah menangkap pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait janggal putusan bebas nan ada di PN Surabaya.
Selain tiga hakim, Kejagung juga telah menangkap pengacara berjulukan Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini buktinya bahwasanya putusan nan ada di PN Surabaya itu rupanya mengandung tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga pengadil tersebut," ujar Dimas.
Dimas berambisi Kejagung tidak berakhir hanya pada penangkapan ini, namun terus mengembangkan kasus hingga seluruh pihak nan terlibat bisa diadili.
Pasalnya, kata Dimas, putusan bebas tersebut sudah berakibat negatif terhadap penegakan norma di Indonesia. Kepercayaan publik kepada lembaga peradilan diklaimnya juga mengalami penurunan.
"Tentu kami berambisi Kejagung menangkap semua pihak nan berkedudukan dan terlibat di dalam kasus suap, lantaran kita tahu akibat adanya putusan nan membebaskan Ronald tersebut, kita lihat gimana rusaknya norma nan ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan norma di RI," ucapnya.
Penangkapan ini, kata dia, diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki gambaran norma di Indonesia serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sebelumnya, tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10) kemarin. Mereka juga menangkap advokat berjulukan Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam kasus itu, Ronald nan merupakan anak dari mantan personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman balasan selama 12 tahun penjara serta bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis pengadil PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi dia sekarang dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kini pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(frd/DAL)
[Gambas:Video CNN]